24 C
Makassar
3 February 2026, 6:45 AM WITA

Menko Yusril Tegaskan Penempatan Polri di Jabatan Sipil Sah dan Konstitusional

“Jika hanya UU Polri yang direvisi sementara UU ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata,” tambahnya.

Saat ini, RPP tersebut tengah digodok oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah supervisi Kemenko Kumham Imipas.

Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera terbit sebagai payung hukum sementara.

“Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026 sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” pungkas Yusril.

Baca Juga: 
ICJR Nilai Aparat di Kasus Pedagang Es Gabus Kemayoran Berpotensi Dipidana KUHP Baru

“Jika hanya UU Polri yang direvisi sementara UU ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata,” tambahnya.

Saat ini, RPP tersebut tengah digodok oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah supervisi Kemenko Kumham Imipas.

Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera terbit sebagai payung hukum sementara.

“Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026 sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” pungkas Yusril.

Baca Juga: 
Delik Aduan dan Delik Materiil, Apa Perbedaannya Dalam Hukum Pidana?

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/