“Jika hanya UU Polri yang direvisi sementara UU ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata,” tambahnya.
Saat ini, RPP tersebut tengah digodok oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah supervisi Kemenko Kumham Imipas.
Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera terbit sebagai payung hukum sementara.
“Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026 sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” pungkas Yusril.

