Saksi dari sektor pers, Dimas Yoga Pratama, menambahkan bahwa pemberian pensiun yang bahkan dapat diwariskan ini menimbulkan luka di tengah masyarakat pembayar pajak.
Pemohon mendalilkan bahwa total manfaat pensiun anggota DPR mencapai Rp226 miliar yang seluruhnya dibebankan kepada APBN.
Saksi Tri Stiawan juga mengingatkan bahwa ketimpangan ini menciptakan kerugian fiskal yang tidak proporsional.
Pemohon turut membandingkan praktik di negara maju seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia yang menerapkan sistem pensiun berbasis kontribusi dan masa jabatan, bukan pemberian otomatis seumur hidup.
Melalui permohonan ini, MK diminta untuk membatalkan hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR karena dinilai bertentangan dengan prinsip kesejahteraan umum dan persamaan kedudukan dalam hukum yang dijamin oleh UUD 1945.

