Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Yayang Nanda Budiman, seorang penulis lepas yang merasa status hukumnya tidak jelas dalam ekosistem pers.
Pemohon berargumen bahwa ketiadaan namanya dan profesi kolumnis dalam UU Pers mengakibatkan hilangnya rasa aman dan kepastian hukum saat karyanya dipublikasikan.
Pemohon meminta MK agar memaknai Pasal 8 UU Pers juga mencakup kolumnis dan kontributor lepas, serta meminta agar penanggung jawab perusahaan pers juga memikul tanggung jawab pidana atas produk opini dan surat pembaca.
Namun, dengan ditolaknya permohonan ini, MK menegaskan bahwa mekanisme perlindungan dan pertanggungjawaban hukum bagi penulis non-wartawan tetap merujuk pada ketentuan hukum umum (pidana/perdata biasa), bukan mekanisme khusus UU Pers.

