Salah satu poin keberatan pemohon meliputi ketidakpastian hukum mengenai penjelasan pasal dinilai memperluas makna norma sehingga multitafsir.
Poin lainnya ialah konflik kepentingan berupa potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan badan usaha jasa pengamanan.
Selain itu, ia juga menyoroti kesejahteraan satpam.
Pemohon menyoroti tingginya biaya pendidikan/pelatihan satpam serta kewajiban perpanjangan kartu anggota yang dianggap membebani pekerja swasta.
Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak atas perlindungan hukum yang adil dalam UUD 1945.
Namun, dengan terbitnya ketetapan gugur ini, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara tersebut, sehingga ketentuan dalam UU Polri tetap berlaku sebagaimana adanya.

