Overview:
SulawesiPos.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, pada Senin (19/1/2026).
Polres Metro Jakarta Pusat memutuskan untuk meningkatkan eskalasi pengamanan di area pengadilan guna menjamin kelancaran proses hukum kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, menegaskan bahwa penyiagaan personel tambahan dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kita hadir untuk melayani dan memastikan jalannya persidangan sesuai sebagaimana mestinya,” ujar Agung, Senin (19/1/2026).
Sebanyak 25 personel tambahan dari satuan Sabhara dikerahkan khusus untuk menjaga kondusivitas selama agenda pembacaan dakwaan berlangsung.
Polisi juga mewaspadai potensi pergerakan massa, mengingat terdakwa merupakan tokoh publik yang memiliki basis pendukung.
Terkait arus kendaraan di sekitar kawasan Kemayoran, pihak kepolisian menerapkan skema pengaturan lalu lintas yang bersifat situasional.
Agung menjelaskan bahwa penutupan jalan tidak dilakukan secara permanen, melainkan bergantung pada eskalasi jumlah massa yang hadir di lapangan agar aktivitas masyarakat sekitar tetap terjaga.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ini dilaksanakan di Ruang Soebekti 2.
Agenda hari ini difokuskan pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait praktik lancung dalam proses sertifikasi K3 di kementerian terkait.
Noel tidak menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Terdapat sembilan tersangka lainnya yang juga terseret dalam pusaran perkara, termasuk nama-nama seperti Miki Mahfud, Fahrurozi, hingga Sekarsari Kartika Putri.
Keseluruhan terdakwa diduga terlibat dalam skema pemerasan yang menyasar sektor keselamatan kerja saat Noel masih menjabat sebagai Wamenaker.