Tak hanya dakwaan pemerasan, Immanuel Ebenezer juga dijerat dengan dakwaan penerimaan gratifikasi.
Selama menjabat sebagai Wamenaker, Noel diduga menerima uang tunai senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Gratifikasi tersebut dilaporkan berasal dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Noel dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Dengan adanya dua dakwaan utama yaitu pemerasan dan gratifikasi, Noel terancam hukuman pidana berat.
Jaksa menekankan bahwa tindakan paksaan terhadap pemohon sertifikasi ini telah mencederai integritas kementerian dan merugikan tata kelola layanan publik.
Persidangan akan dilanjutkan untuk mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan tersebut.

