27 C
Makassar
18 January 2026, 17:32 PM WITA

Perdalam Peradilan Konstitusi, Mahasiswa Hukum UNUSIA Sambangi Gedung Mahkamah Konstitusi

Overview:

  1. Mahasiswa Hukum UNUSIA melakukan kunjungan akademik ke MK untuk mempelajari kewenangan lembaga tersebut sebagai penjaga demokrasi dan pelindung hak konstitusional.
  2. Pejabat MK Mohammad Chamid Zuhri memaparkan alur berperkara dan syarat hakim konstitusi serta menegaskan bahwa MK memiliki komitmen untuk menerima setiap permohonan yang masuk.
  3. Kegiatan diakhiri dengan kunjungan ke Pusat Konstitusi guna meningkatkan literasi mahasiswa mengenai sejarah dan praktik peradilan konstitusi di tanah air.

SulawesiPos.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) melaksanakan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Rabu (14/01/2026).

Kegiatan ini dirancang sebagai sarana edukasi aplikatif untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai sistem ketatanegaraan serta memahami lebih dalam peran strategis MK sebagai lembaga negara yang lahir pasca-amandemen UUD 1945.

Dalam sesi pemaparan materi, Mohammad Chamid Zuhri dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK menjelaskan secara komprehensif mengenai hierarki norma hukum di Indonesia serta kewenangan MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.

Baca Juga: 
Uji UU Peradilan Militer di MK, Pemohon Persoalkan Impunitas Prajurit dan Supremasi Sipil

Ia menekankan peran vital MK sebagai the guardian of the constitution (penjaga konstitusi) dan the guardian of democracy yang bertugas melindungi hak konstitusional setiap warga negara dari potensi penyimpangan norma hukum.

Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mendalam mengenai struktur kelembagaan, persyaratan hakim konstitusi, hingga mekanisme teknis alur berperkara yang kini telah mengintegrasikan pemanfaatan teknologi informasi.

Mohammad Chamid Zuhri, yang akrab disapa Hari menggarisbawahi integritas MK dalam memberikan akses keadilan bagi setiap pemohon yang datang tanpa terkecuali.

“MK itu tidak bisa menolak permohonan yang masuk, pasti akan diterima oleh MK. Tetapi sebelum diterima, MK akan mengkaji terlebih dahulu. Tapi pasti semua permohonan itu akan MK terima,” ujarnya dalam sesi diskusi di hadapan para mahasiswa.

Rangkaian kunjungan ditutup dengan peninjauan langsung ke Pusat Konstitusi (Puskon) MK, di mana mahasiswa dapat berinteraksi dengan berbagai sarana edukasi literasi konstitusional.

Kunjungan ini diharapkan mampu memberikan pengalaman akademik yang nyata bagi mahasiswa UNUSIA dalam memahami praktik ketatanegaraan serta memperkuat kesadaran mereka akan pentingnya menjaga tegaknya konstitusi di Indonesia.

Baca Juga: 
Gugat Aturan Pernikahan Beda Agama, Pemohon Minta MK Perjelas Aturan Pencatatan Pernikahan

Overview:

  1. Mahasiswa Hukum UNUSIA melakukan kunjungan akademik ke MK untuk mempelajari kewenangan lembaga tersebut sebagai penjaga demokrasi dan pelindung hak konstitusional.
  2. Pejabat MK Mohammad Chamid Zuhri memaparkan alur berperkara dan syarat hakim konstitusi serta menegaskan bahwa MK memiliki komitmen untuk menerima setiap permohonan yang masuk.
  3. Kegiatan diakhiri dengan kunjungan ke Pusat Konstitusi guna meningkatkan literasi mahasiswa mengenai sejarah dan praktik peradilan konstitusi di tanah air.

SulawesiPos.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) melaksanakan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Rabu (14/01/2026).

Kegiatan ini dirancang sebagai sarana edukasi aplikatif untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai sistem ketatanegaraan serta memahami lebih dalam peran strategis MK sebagai lembaga negara yang lahir pasca-amandemen UUD 1945.

Dalam sesi pemaparan materi, Mohammad Chamid Zuhri dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK menjelaskan secara komprehensif mengenai hierarki norma hukum di Indonesia serta kewenangan MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.

Baca Juga: 
Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pamerkan Tersangka Berompi Oranye

Ia menekankan peran vital MK sebagai the guardian of the constitution (penjaga konstitusi) dan the guardian of democracy yang bertugas melindungi hak konstitusional setiap warga negara dari potensi penyimpangan norma hukum.

Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mendalam mengenai struktur kelembagaan, persyaratan hakim konstitusi, hingga mekanisme teknis alur berperkara yang kini telah mengintegrasikan pemanfaatan teknologi informasi.

Mohammad Chamid Zuhri, yang akrab disapa Hari menggarisbawahi integritas MK dalam memberikan akses keadilan bagi setiap pemohon yang datang tanpa terkecuali.

“MK itu tidak bisa menolak permohonan yang masuk, pasti akan diterima oleh MK. Tetapi sebelum diterima, MK akan mengkaji terlebih dahulu. Tapi pasti semua permohonan itu akan MK terima,” ujarnya dalam sesi diskusi di hadapan para mahasiswa.

Rangkaian kunjungan ditutup dengan peninjauan langsung ke Pusat Konstitusi (Puskon) MK, di mana mahasiswa dapat berinteraksi dengan berbagai sarana edukasi literasi konstitusional.

Kunjungan ini diharapkan mampu memberikan pengalaman akademik yang nyata bagi mahasiswa UNUSIA dalam memahami praktik ketatanegaraan serta memperkuat kesadaran mereka akan pentingnya menjaga tegaknya konstitusi di Indonesia.

Baca Juga: 
Gugat Ambang Batas Usia Kepala Desa, Dua Mahasiswi Uji UU Desa di Mahkamah Konstitusi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/