30 C
Makassar
18 January 2026, 15:29 PM WITA

Mahasiswa Hukum Ajukan Uji Materi di MK Terkait Risiko Kriminalisasi Dengan Dalih Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP

Overview:

  1. Sembilan warga negara dan mahasiswa hukum menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP ke MK karena dinilai mengandung pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pemerintah.
  2. Pemohon mendesak MK untuk memberikan batasan yang tegas agar kritik kebijakan, satire, dan analisis akademik tidak diklasifikasikan secara subjektif sebagai tindakan penghinaan.
  3. Majelis Hakim menyatakan pemohon harus memperkuat kedudukan hukumnya agar tidak bersifat teoritis saja.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang yang berlangsung pada Rabu (14/01/2026) ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, guna mendengarkan keberatan sembilan orang Pemohon yang mayoritas merupakan mahasiswa hukum terkait ancaman pidana bagi pengkritik pemerintah atau lembaga negara.

Kuasa hukum para Pemohon, Priskila Octaviani, menyatakan bahwa frasa ‘menghina pemerintah atau lembaga negara’ dalam pasal tersebut tidak memiliki parameter objektif yang jelas sehingga sangat rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi sah.

Baca Juga: 
Guru Besar UNM Sebut 2026 Sebagai Tahun Bigbang Hukum Nasional

Ketidakjelasan batasan antara kritik, satire, dan penghinaan dinilai menciptakan ketidakpastian hukum yang menghantui warga negara.

“Norma Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan batasan perbuatan ‘menghina’ sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” tandas Priskila di ruang sidang.

Lebih lanjut, para Pemohon berpendapat bahwa Pasal 241 KUHP memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan melalui penyebaran informasi di sarana teknologi, yang secara langsung menyasar aktivitas akademik mahasiswa di media sosial.

Mereka mengkhawatirkan munculnya ancaman nyata bagi siapa pun yang membagikan hasil analisis atau kritik kebijakan jika ditafsirkan secara subjektif sebagai penghinaan oleh pihak berwenang.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak mengikat secara hukum atau setidaknya dimaknai secara limitatif hanya untuk perbuatan dengan niat jahat (mens rea) yang merendahkan martabat secara personal, bukan kritik terhadap kinerja pemerintah.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim memberikan sejumlah catatan kritis untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon agar tidak sekadar bersifat teoritis.

Baca Juga: 
Dinyatakan Bersalah Oleh Hakim Tapi Tidak Dipenjara, Ini Tanggapan Laras Faizati

Hakim Arsul Sani meminta Pemohon untuk menguraikan secara konkret di mana letak hambatan yang dirasakan terhadap mimbar akademik mereka.

Overview:

  1. Sembilan warga negara dan mahasiswa hukum menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP ke MK karena dinilai mengandung pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pemerintah.
  2. Pemohon mendesak MK untuk memberikan batasan yang tegas agar kritik kebijakan, satire, dan analisis akademik tidak diklasifikasikan secara subjektif sebagai tindakan penghinaan.
  3. Majelis Hakim menyatakan pemohon harus memperkuat kedudukan hukumnya agar tidak bersifat teoritis saja.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang yang berlangsung pada Rabu (14/01/2026) ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, guna mendengarkan keberatan sembilan orang Pemohon yang mayoritas merupakan mahasiswa hukum terkait ancaman pidana bagi pengkritik pemerintah atau lembaga negara.

Kuasa hukum para Pemohon, Priskila Octaviani, menyatakan bahwa frasa ‘menghina pemerintah atau lembaga negara’ dalam pasal tersebut tidak memiliki parameter objektif yang jelas sehingga sangat rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi sah.

Baca Juga: 
Menkum Sebut Telah Bentuk 76 Ribu Posbankum Demi Wujudkan Pemerataan Keadilan

Ketidakjelasan batasan antara kritik, satire, dan penghinaan dinilai menciptakan ketidakpastian hukum yang menghantui warga negara.

“Norma Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan batasan perbuatan ‘menghina’ sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” tandas Priskila di ruang sidang.

Lebih lanjut, para Pemohon berpendapat bahwa Pasal 241 KUHP memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan melalui penyebaran informasi di sarana teknologi, yang secara langsung menyasar aktivitas akademik mahasiswa di media sosial.

Mereka mengkhawatirkan munculnya ancaman nyata bagi siapa pun yang membagikan hasil analisis atau kritik kebijakan jika ditafsirkan secara subjektif sebagai penghinaan oleh pihak berwenang.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak mengikat secara hukum atau setidaknya dimaknai secara limitatif hanya untuk perbuatan dengan niat jahat (mens rea) yang merendahkan martabat secara personal, bukan kritik terhadap kinerja pemerintah.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim memberikan sejumlah catatan kritis untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon agar tidak sekadar bersifat teoritis.

Baca Juga: 
Pemerintah Sebut Jabatan Sipil Tetap Prioritaskan ASN, Prajurit Harus Ikut Seleksi Terbuka

Hakim Arsul Sani meminta Pemohon untuk menguraikan secara konkret di mana letak hambatan yang dirasakan terhadap mimbar akademik mereka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/