Overview:
- Ahli hukum Jamaludin Ghafur menyarankan MK untuk menyertakan instrumen sanksi dalam putusannya guna mengatasi potensi pengabaian atau pembangkangan hukum oleh pemerintah.
- Kesadaran hukum model kognitif (berbasis sanksi) dinilai lebih efektif untuk penyelenggara negara dibandingkan hanya mengandalkan imbauan moral tanpa konsekuensi hukum pidana atau administrasi.
- Gugatan koalisi petani dan nelayan ini berfokus pada penghapusan hambatan perizinan berusaha dan perlindungan hak pemuliaan benih bagi rakyat kecil di tengah dominasi modal besar dalam UU Cipta Kerja.
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Selasa (13/1/2026).
Sidang keenam untuk perkara Nomor 168/PUU-XXIII/2025 ini menghadirkan Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Jamaludin Ghafur yang memberikan keterangan mengenai urgensi kepatuhan penyelenggara negara terhadap putusan peradilan konstitusi.
Dalam keterangannya, Jamaludin menegaskan bahwa kesadaran hukum saja tidak cukup untuk menjamin ketaatan pemerintah.
Menurutnya, MK perlu merumuskan ketentuan sanksi yang tegas sebagai instrumen paksa guna mencegah terjadinya “pembangkangan konstitusional” oleh penguasa.
Jamaludin memaparkan bahwa kepatuhan hukum masyarakat dan penyelenggara negara terbagi dalam dua model utama yaitu gatra afektif dan gatra kognitif.
Gatra Afektif merupakan kepatuhan yang lahir dari kesadaran emosional dan keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran dan kebaikan bersama.
Pada tahap ini, aparat penegak hukum tidak selalu dibutuhkan karena subjek hukum sudah setia pada nilai tersebut.
Sedangkan gatra Kognitif merupakan kepatuhan yang bersifat formalistik dan positivistik.
Pada tipe ini, seseorang patuh semata-mata karena “ketakutan” terhadap ancaman sanksi.
“Upaya untuk hanya mendorong peningkatan kesadaran hukum tanpa disertai sanksi yang tegas tidak relevan diterapkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Pembangkangan yang dilakukan pemerintah atas beberapa putusan MK sulit rasanya dilakukan secara tidak sengaja,” tegas Jamaludin di Ruang Sidang Pleno MK.
Ahli mengusulkan agar MK melakukan rekayasa konstitusional dengan menegaskan bahwa tidak ditindaklanjutinya putusan MK oleh pemerintah dapat dijadikan dasar gugatan perdata, administrasi, hingga laporan pidana oleh warga negara yang dirugikan.
Hal ini dianggap sebagai solusi nyata atas perilaku pemerintah yang mengabaikan amar putusan hakim konstitusi.
Permohonan ini diajukan oleh koalisi organisasi masyarakat sipil, termasuk Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan IHCS.
Mereka mengujikan tujuh norma dalam UU Cipta Kerja yang dinilai mendiskriminasi rakyat kecil, di antaranya:
- Pemanfaatan Wilayah Pesisir: Kewajiban “Perizinan Berusaha” bagi masyarakat lokal dan tradisional untuk kebutuhan sehari-hari dinilai menghalangi ruang hidup mereka dan menyamakan rakyat kecil dengan korporasi besar.
- Hak Pemuliaan Benih: Petani kecil keberatan dengan aturan “Varietas Hasil Pemuliaan” yang mengharuskan pelepasan oleh pemerintah sebelum diedarkan, padahal MK pernah menyatakan aturan ini tidak berlaku bagi petani kecil dalam putusan sebelumnya.
- Impor Komoditas Pertanian: Pemohon mendesak adanya pembatasan impor yang ketat guna melindungi kedaulatan pangan dan pemberdayaan petani dalam negeri.
Para Pemohon berargumen bahwa frasa-frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena menghilangkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat tradisional serta petani.

