Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pamerkan Tersangka Berompi Oranye

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP, Edy Yulianto.

Para pemberi suap dijerat dengan UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Sementara para penerima suap dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA: 
Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Pendidikan Demo di Kantor KPK Buntut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 M di UMI Makassar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru