Overview:
SulawesiPos.com – Pemandangan berbeda terlihat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers penetapan tersangka suap pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Minggu (11/01/2026).
Untuk pertama kalinya, KPK tidak lagi menampilkan para tersangka yang mengenakan rompi oranye di hadapan media.
Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang efektif sejak 2 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk penghormatan terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.
“Mungkin kalau rekan-rekan bertanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.
Asep menjelaskan bahwa regulasi baru ini mewajibkan penegak hukum untuk lebih fokus pada perlindungan hak-hak para pihak yang berperkara.
KPK pun memilih untuk mengikuti instruksi tersebut sebagai bagian dari masa transisi hukum pidana nasional.
“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelasnya.
Dalam perkara suap periode 2021–2026 ini, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Mereka terdiri dari pejabat internal KPP Madya Jakarta Utara, yakni Dwi Budi (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kasi Waskon), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai).
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP, Edy Yulianto.
Para pemberi suap dijerat dengan UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Sementara para penerima suap dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.