Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP, Edy Yulianto.
Para pemberi suap dijerat dengan UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Sementara para penerima suap dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

