Contoh klasik dari delik aduan adalah perzinaan, pencemaran nama baik, dan pencurian dalam keluarga.
Secara filosofis, delik aduan ada karena kerugian yang ditimbulkan dianggap lebih bersifat pribadi daripada mengganggu ketertiban umum.
Jika negara memaksa memproses tanpa persetujuan korban, dikhawatirkan hal tersebut justru akan mempermalukan korban atau merusak hubungan sosial yang masih ingin dipertahankan.
Oleh karena itu, laporan dalam delik aduan dapat ditarik kembali dalam jangka waktu tertentu (biasanya 3 bulan sejak laporan dibuat) jika terjadi perdamaian.
Polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sebelum laporan resmi diterima.
Hal ini sangat berbeda dengan delik umum, di mana polisi wajib memproses suatu kejadian meskipun korban telah memaafkan pelaku, karena dianggap telah meresahkan masyarakat luas.
- Delik Materiil
Berbeda dengan delik aduan yang menitikberatkan pada siapa pelapornya, delik materiil adalah pengelompokan tindak pidana berdasarkan perumusannya di dalam undang-undang yang menitikberatkan pada akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan.
Dalam delik materiil, fokus utama hukum adalah terjadinya konsekuensi terlarang, seperti melakukan tindak kekerasan yang dapat melukai atau bahkan menghilangkan nyawa seseorang.
Perbuatan pelakunya sendiri barulah dianggap sebagai tindak pidana jika akibat tersebut sudah terjadi.

