SulawesiPos.com – Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya setelah pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pemahaman mengenai jenis-jenis delik menjadi hal yang krusial bagi masyarakat.
Delik adalah suatu tindak pidana yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Tiap delik tidaklah bersifat sama satu dengan lainnya.
Setiap delik memiliki sifat dan syarat pemidanaan serta mekanisme penghentian perkara yang berbeda.
Pengklasifikasian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa campur tangan negara melalui aparat penegak hukum dilakukan secara tepat sesuai dengan derajat kepentingan hukum yang dilanggar.
Perbedaan yang paling sering menjadi perhatian masyarakat adalah pemisahan antara delik berdasarkan mekanisme penuntutannya (seperti delik aduan) dan delik berdasarkan perumusannya (seperti delik materiil).
Kadang kala ketidaktahuan masyarakat mengenai pembagian ini sering kali menciptakan kebingungan, seperti mengapa polisi tidak bisa langsung memproses sebuah kasus penghinaan tanpa laporan korban atau mengapa seseorang tetap dipenjara padahal ia tidak sengaja menyebabkan orang lain terluka.
Untuk memahami lebih dalam mengenai delik, Redaksi SulawesiPos telah merangkum dua delik yang umumnya berlaku dalam hukum pidana.
- Delik Aduan (Klachtdelicten) dan Delik Umum
Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut oleh aparat penegak hukum apabila ada pengaduan atau laporan dari pihak yang menjadi korban secara langsung.
Dalam jenis delik ini, negara memberikan otoritas penuh kepada korban untuk menentukan apakah perkara tersebut ingin dibawa ke ranah hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan.

