SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pendahuluan atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Kamis (08/01/2026).
Perkara Nomor 259/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua mahasiswi, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri, yang mempersoalkan syarat usia minimum calon kepala desa.
Sidang panel dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Fokus pengujian terletak pada Pasal 33 ayat (1) huruf e UU Desa yang menetapkan batas usia paling rendah 25 tahun bagi calon kepala desa saat mendaftar.
Dalam paparannya, Pemohon Putri Naylarizki Lasamano menyatakan bahwa syarat usia 25 tahun tidak didasarkan pada kajian ilmiah maupun data rasional dalam naskah akademik undang-undang tersebut.
Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa seseorang di bawah usia 25 tahun tidak cakap menjalankan pemerintahan desa.
“Permohonan ini bukan lahir karena perbedaan pendapat terhadap kebijakan pembentuk undang-undang, tetapi karena hak konstitusional sebagai warga negara tertutup secara langsung meskipun para Pemohon memenuhi syarat administratif dan kecakapan hukum lainnya,” tegas Putri di hadapan Majelis Hakim.
Pemohon berargumen bahwa norma tersebut gagal memenuhi standar open legal policy. Merujuk pada yurisprudensi MK, kebijakan hukum terbuka hanya dapat dihormati jika dibangun atas dasar kajian yang rasional.
Sebagai perbandingan internasional, Pemohon menjabarkan keberhasilan Kepala Desa Ban Non di Thailand bernama Khing, yang mampu memimpin dan membawa perkembangan besar pada usia 21 tahun.
Pemohon meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa seseorang yang berusia di bawah 25 tahun tetap dapat mencalonkan diri jika memiliki pengalaman dalam kepemimpinan organisasi.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan para Pemohon untuk mempertajam uraian mengenai kedudukan hukum (legal standing) sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
“Ada catatan perlunya lima parameter syarat kerugian konstitusional yang dilengkapi dan dielaborasi lebih mendalam,” jelas Ridwan.
Senada dengan Ridwan, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan saran teknis terkait penulisan norma dan penajaman bukti kerugian konstitusional.
Ia menekankan bahwa kerugian yang dialami Pemohon harus bersifat faktual atau setidaknya potensial yang dapat dipastikan akan terjadi.
“Semua bagian permohonan diperbaiki termasuk pada petitum. Pada kedudukan hukum, subjek Pemohon harus memenuhi syarat dan harus ada kerugian konstitusional yang nyata,” terang Arsul.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menutup persidangan dengan memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonannya.
Naskah perbaikan tersebut harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK paling lambat pada Rabu, 21 Januari 2026. Selanjutnya, Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.