27 C
Makassar
18 January 2026, 19:11 PM WITA

Gugat Ambang Batas Usia Kepala Desa, Dua Mahasiswi Uji UU Desa di Mahkamah Konstitusi

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan para Pemohon untuk mempertajam uraian mengenai kedudukan hukum (legal standing) sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

“Ada catatan perlunya lima parameter syarat kerugian konstitusional yang dilengkapi dan dielaborasi lebih mendalam,” jelas Ridwan.

Senada dengan Ridwan, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan saran teknis terkait penulisan norma dan penajaman bukti kerugian konstitusional.

Ia menekankan bahwa kerugian yang dialami Pemohon harus bersifat faktual atau setidaknya potensial yang dapat dipastikan akan terjadi.

“Semua bagian permohonan diperbaiki termasuk pada petitum. Pada kedudukan hukum, subjek Pemohon harus memenuhi syarat dan harus ada kerugian konstitusional yang nyata,” terang Arsul.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menutup persidangan dengan memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonannya.

Naskah perbaikan tersebut harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK paling lambat pada Rabu, 21 Januari 2026. Selanjutnya, Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.

Baca Juga: 
Gugat Aturan Pernikahan Beda Agama, Pemohon Minta MK Perjelas Aturan Pencatatan Pernikahan

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan para Pemohon untuk mempertajam uraian mengenai kedudukan hukum (legal standing) sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

“Ada catatan perlunya lima parameter syarat kerugian konstitusional yang dilengkapi dan dielaborasi lebih mendalam,” jelas Ridwan.

Senada dengan Ridwan, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan saran teknis terkait penulisan norma dan penajaman bukti kerugian konstitusional.

Ia menekankan bahwa kerugian yang dialami Pemohon harus bersifat faktual atau setidaknya potensial yang dapat dipastikan akan terjadi.

“Semua bagian permohonan diperbaiki termasuk pada petitum. Pada kedudukan hukum, subjek Pemohon harus memenuhi syarat dan harus ada kerugian konstitusional yang nyata,” terang Arsul.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menutup persidangan dengan memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonannya.

Naskah perbaikan tersebut harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK paling lambat pada Rabu, 21 Januari 2026. Selanjutnya, Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.

Baca Juga: 
Sidang UU Cipta Kerja: Ahli Sebut Perlu Sanksi Tegas Bagi Pemerintah yang “Membangkang” Putusan MK

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/