30 C
Makassar
18 January 2026, 15:58 PM WITA

MUI Kritisi Pasal Perkawinan di KUHP Baru, Ingatkan Batasan Poligami dan Nikah Siri dalam Hukum Islam

SulawesiPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan kritis terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru saja diberlakukan.

Fokus utama kritik tertuju pada Pasal 402 yang mengatur pemidanaan terkait hambatan perkawinan, yang dinilai berpotensi menimbulkan salah tafsir terhadap praktik poligami dan nikah siri di tengah masyarakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa meskipun MUI mengapresiasi penggantian KUHP kolonial dengan hukum nasional, terdapat beberapa klausul yang perlu didudukkan sesuai dengan prinsip hukum Islam dan UU Perkawinan yang berlaku.

Ni’am menyoroti Pasal 402 KUHP baru yang mengatur sanksi bagi pihak yang melangsungkan perkawinan meskipun mengetahui adanya penghalang sah. Dalam perspektif Islam, ia menjelaskan perbedaan mendasar mengenai status suami dan istri dalam ikatan pernikahan.

“Dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain (poliandri). Namun bagi laki-laki, keberadaan istri bukanlah penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan berikutnya,” ujar Ni’am, Rabu (07/01/2026).

Baca Juga: 
Pemerintah Siapkan Perpres Penggunaan AI dalam Proses BAP

Ia memperingatkan bahwa menyamakan poligami dengan tindakan kriminal melalui Pasal 402 adalah bentuk tafsir sembrono yang tidak sejalan dengan syariat Islam.

Namun, ia sepakat bahwa pidana tetap berlaku bagi pelanggaran yang disengaja terhadap al-muharramat minan nisa’, seperti menikahi mahram: ibu, anak, atau saudara kandung.

Terkait nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat negara, MUI menilai pendekatan pidana tidaklah tepat.

Ni’am menjelaskan bahwa pernikahan siri sering kali terjadi bukan karena niat jahat, melainkan akibat kendala akses dokumen administrasi di lapangan.

SulawesiPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan kritis terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru saja diberlakukan.

Fokus utama kritik tertuju pada Pasal 402 yang mengatur pemidanaan terkait hambatan perkawinan, yang dinilai berpotensi menimbulkan salah tafsir terhadap praktik poligami dan nikah siri di tengah masyarakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa meskipun MUI mengapresiasi penggantian KUHP kolonial dengan hukum nasional, terdapat beberapa klausul yang perlu didudukkan sesuai dengan prinsip hukum Islam dan UU Perkawinan yang berlaku.

Ni’am menyoroti Pasal 402 KUHP baru yang mengatur sanksi bagi pihak yang melangsungkan perkawinan meskipun mengetahui adanya penghalang sah. Dalam perspektif Islam, ia menjelaskan perbedaan mendasar mengenai status suami dan istri dalam ikatan pernikahan.

“Dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain (poliandri). Namun bagi laki-laki, keberadaan istri bukanlah penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan berikutnya,” ujar Ni’am, Rabu (07/01/2026).

Baca Juga: 
Menkum: KUHP dan KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Ia memperingatkan bahwa menyamakan poligami dengan tindakan kriminal melalui Pasal 402 adalah bentuk tafsir sembrono yang tidak sejalan dengan syariat Islam.

Namun, ia sepakat bahwa pidana tetap berlaku bagi pelanggaran yang disengaja terhadap al-muharramat minan nisa’, seperti menikahi mahram: ibu, anak, atau saudara kandung.

Terkait nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat negara, MUI menilai pendekatan pidana tidaklah tepat.

Ni’am menjelaskan bahwa pernikahan siri sering kali terjadi bukan karena niat jahat, melainkan akibat kendala akses dokumen administrasi di lapangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/