Categories: Hukum

Soroti Gugatan KUHP di MK, Habiburokhman: Penggugat Belum Pahami Aturan Secara Utuh

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman angkat bicara mengenai beberapa gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai adanya miskonsepsi dari para pemohon dalam memahami esensi regulasi tersebut secara komprehensif.

Habiburokhman menengarai bahwa para penggugat cenderung melakukan pembacaan parsial terhadap norma-norma hukum yang ada, tanpa melihat korelasi antar-pasal secara mendalam.

“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” ungkap Habiburokhman saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

Menanggapi polemik pasal perzinaan yang kerap disalahpahami publik, Habiburokhman menegaskan bahwa substansinya tetap berpijak pada koridor hukum yang lama.

Ia menekankan bahwa mekanisme hukum hanya bisa berjalan melalui delik aduan.

“Soal pasal perzinaan, misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia memberikan pembelaan terhadap Pasal 218 terkait penghinaan Presiden.

Menurutnya, aturan baru ini justru jauh lebih progresif dan berpihak pada hak asasi dibandingkan KUHP warisan kolonial, karena statusnya kini telah berubah menjadi delik aduan dengan sanksi yang lebih ringan.

“Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” tuturnya.

Salah satu poin paling krusial dalam KUHP baru adalah reposisi hukuman mati.

Habiburokhman menjelaskan bahwa saat ini hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok yang utama, melainkan jalan terakhir yang sangat selektif.

“Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun. Kalau dalam waktu 10 tahun tersebut si terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji maka dia baru bisa dijatuhi hukuman mati,” ungkap politisi tersebut.

Menutup keterangannya, Habiburokhman memaparkan bahwa KUHP nasional ini telah dilengkapi dengan tiga mekanisme pengaman (safety net) untuk mencegah kesewenang-wenangan hakim dan memastikan keadilan yang substansial. (amh)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: DPR Habiburokhman Hukum Pidana KUHP