Sedangkan untuk perkara baru yaitu yang baru dimulai setelah 2 Januari 2026 wajib mengikuti ketentuan KUHAP baru.
Saat ini, internal KPK tengah merumuskan penyesuaian teknis termasuk pembaharuan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi para penyidik KPK.
“Detail penyesuaian masih dibahas di internal,” kata Budi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap norma perundang-undangan yang berlaku. (amh)

