SulawesiPos.com – Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto, melontarkan kritik tajam terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menilai regulasi tersebut telah melenceng dari tujuan dasar hukum, yakni melindungi masyarakat dan membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan.
Dalam pandangannya, proses legislasi yang dimulai sejak tahun lalu tersebut gagal mencerminkan pilar negara hukum yang ideal.
Prof. Sulistyowati menilai hukum kini cenderung digunakan sebagai instrumen untuk menekan kelompok yang tidak memiliki kekuasaan.
“Hukum ini tampak tidak lagi dijalankan sesuai tujuan semula, melainkan digunakan untuk merepresi kelompok mayoritas yang tidak memiliki kekuasaan atau hanya memiliki sedikit kekuasaan, demi mempertahankan status quo kekuasaan,” ujar Prof. Sulis dalam sebuah diskusi publik.
Guru Besar Antropologi Hukum UI tersebut menegaskan bahwa negara hukum wajib bertumpu pada tiga pilar hukum yaitu demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan independensi pengadilan. Namun, ketiga aspek ini dinilai absen dalam KUHAP yang baru.
Prof. Sulis mempertanyakan delegasi konsensus publik di parlemen.
“Hak untuk didengar, hak atas informasi, serta partisipasi publik yang luas tidak terpenuhi,” katanya.
Kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum dinilai membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam hukum pidana memiliki dampak yang hampir mustahil dipulihkan.
Selain itu, Guru Besar Antropologi Hukum UI itu menyoroti penahanan massal hampir seribu anak muda sejak aksi Agustus 2025 sebagai preseden buruk bagi independensi peradilan.
Dampak dari lemahnya kepastian hukum ini, menurut Prof. Sulis, akan merembet ke sektor ekonomi, mulai dari meningkatnya angka kemiskinan hingga penutupan berbagai industri.
Seiring dengan pengesahan dan pemberlakuan aturan tersebut, sejumlah mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil dikabarkan telah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut menyasar pasal-pasal yang dianggap memberikan wewenang berlebih kepada aparat dan mengancam independensi peradilan.
Sejauh ini, untuk KUHAP sendiri sudah ada satu gugatan dengan nomor 267/PUU-XXIII/2025. Selain KUHAP, KUHP juga sudah memiliki delapan gugatan uji materil di MK. (amh)