Categories: Hukum

KPK Berkomitmen Akan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah berada pada fase finalisasi menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah ini merupakan prosedur hukum krusial untuk melengkapi unsur materiil dalam delik kerugian negara.

“Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).

Penyidikan yang dimulai sejak 8 Agustus 2025 ini fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan.

Secara hukum, penyidik menyangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Inti dari pelanggaran hukum ini terletak pada kebijakan pembagian kuota yang diduga kuat bertentangan dengan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Aturan tersebut secara eksplisit mengamanatkan pembagian kuota sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Faktanya, tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata masing-masing 50% melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024.

Diskresi ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dengan estimasi fantastis.

“Kerugian negara diduga menembus angka lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi.

Sebagai bagian dari penguatan bukti, auditor BPK telah memeriksa berbagai pihak dari unsur Kemenag, asosiasi, hingga biro perjalanan haji.

Dari sisi penegakan hukum preventif, KPK juga telah memperpanjang status pencegahan ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga sosok sentral, yakni Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama), Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour Travel), dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag/Ketua PBNU).

Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, terakhir pada 16 Desember 2025.

Langkah-langkah progresif ini menunjukkan bahwa KPK tidak berhenti pada tahap pemeriksaan administratif, melainkan terus mendalami peran setiap aktor dalam rantai pengambilan kebijakan kuota haji tersebut.

KPK memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan berlandaskan pada equality before the law, guna mengembalikan kerugian negara serta menjamin keadilan bagi calon jemaah haji Indonesia. (amh)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: Haji Kemenag korupsi KPK