Diskresi ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dengan estimasi fantastis.
“Kerugian negara diduga menembus angka lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi.
Sebagai bagian dari penguatan bukti, auditor BPK telah memeriksa berbagai pihak dari unsur Kemenag, asosiasi, hingga biro perjalanan haji.
Dari sisi penegakan hukum preventif, KPK juga telah memperpanjang status pencegahan ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga sosok sentral, yakni Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama), Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour Travel), dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag/Ketua PBNU).
Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, terakhir pada 16 Desember 2025.
Langkah-langkah progresif ini menunjukkan bahwa KPK tidak berhenti pada tahap pemeriksaan administratif, melainkan terus mendalami peran setiap aktor dalam rantai pengambilan kebijakan kuota haji tersebut.
KPK memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan berlandaskan pada equality before the law, guna mengembalikan kerugian negara serta menjamin keadilan bagi calon jemaah haji Indonesia. (amh)

