SulawesiPos.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara sah mulai berlaku sejak Jumat (02/01/2026). Namun, sudah banyak gugatan yang akan menguji materi Undang-Undang ini.
KUHP dan KUHAP memiliki beberapa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Terkhusus KUHP, gugatan uji materi ini sudah sejak jauh-jauh hari didaftarkan di MK
KUHP yang diundangkan pada UU Nomor 1 Tahun 2023 ini, setidaknya akan menghadapi delapan gugatan yang sudah terdaftar di MK.
Uji materi yang diajukan pemohon ini sudah banyak masuk sejak akhir tahun 2025. Jauh sebelum UU itu diberlakukan kemarin.
Gugatan terakhir yang masuk tepat sebelum pergantian tahun baru, yaitu Rabu (31/12/2025) adalah dari mantan karyawan bank yang menggugat dua pasal di UU Tindak Pidana Korupsi sekaligus dua pasal di KUHP terbaru mengenai korupsi.
Para pemohon uji materi KUHP terbaru ini banyak menguji pasal-pasal yang termaktub di dalamnya. Dari pasal penggelapan, demonstrasi, penghinaan presiden dan wakilnya, hingga soal perzinaan.
Kebanyakan pemohon merupakan mahasiswa, namun ada juga dari pekerja.
Berikut daftar lengkap permohonan uji materi KUHP dan KUHAP yang sudah terdaftar di perkara MK:
22 Desember 2025 lalu, masuk gugatan bernomor 267/PUU-XXIII/2025 terhadap pasal penggelapan di KUHP baru, serta pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP baru.
24 Desember 2025, masuk gugatan soal pasal demonstrasi dalam KUHP baru.
29 Desember 2025, permohonan uji materi pasal 302 soal larangan menghasut orang menjadi tidak beragama. Gugatan terdaftar dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025.
29 Desember 2025, masuk gugatan dari mahasiswa prodi hukum Universitas Terbuka. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025, memohonkan uji materi pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
30 Desember 2025, masuk gugatan dari 11 mahasiswa hukum Universitas Terbuka. Permohonan dengan nomor perkara 280/PUU-XXIII/2025 ini menggugat soal pasal zina di KUHP termutakhir.
Pada hari yang sama, delapan mahasiswa hukum Universitas Terbuka juga menggugat pasal di KUHP tentang hukuman mati, teregister dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025.
Di tanggal yang sama, sembilan mahasiswa Universitas Terbuka yang sebagiannya bekerja sebagai karyawan juga menggugat pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Gugatan itu teregister dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025.
31 Desember 2025, mantan karyawan bank menggugat dua pasal di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus dua pasal di KUHP terbaru mengenai korupsi.
KUHP sebenarnya sudah lama ingin diubah, sejak tahun 1970 sudah ada rancangan mengenai RKUHP baru untuk mengganti KUHP yang berlaku di Indonesia sejak lama.
Sejak reformasi di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono sudah pernah dibuat tim untuk pembuatan RKUHP, yang kemudian dibahas di tahun 2012. Namun tidak sempat dijadikan Undang-Undang akibat reaksi masyarakat.
Baru pada tahun 2023, UU ini berhasil disahkan meskipun dalam penetapannya mendapat respon beragam di masyarakat. (amh)