27 C
Makassar
18 January 2026, 19:05 PM WITA

KPK Panggil Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto, Bakal Reuni dengan Anak di Penjara?

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu lagi tersangka terakhir dari kasus suap Katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014, Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero).

Kasus dugaan suap pengadaan katalis senilai belasan miliar rupiah ini bukan sekadar korupsi biasa. 

Ini adalah potret buram bagaimana hubungan darah terseret ke dalam pusaran gratifikasi proyek negara.

Sebelumnya, Alvin Pradipta Adyota telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.

Yang membuat kasus ini begitu mencengangkan publik adalah pola “duet maut” yang terjadi. Ternyata, KPK tidak hanya membidik Chrisna dan Alvin. 

Di sisi pemberi suap, pola serupa juga terjadi. Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Frederick Aldo Gunardi pada 9 September 2025.

Di balik drama keluarga ini, ada kerugian negara yang nyata. Katalis, zat kimia penting untuk mempercepat pengolahan minyak mentah, menjadi celah bagi mereka untuk bermain mata.

Diduga, Chrisna sebagai pejabat tinggi Pertamina (2012-2014) menggunakan pengaruhnya untuk memuluskan jalan bagi PT Melanton Pratama dalam tender pengadaan. 

Baca Juga: 
Laras Faizati Berharap Dapat Keadilan Saat Hadapi Vonis Hakim Besok

Sebagai imbalannya, aliran dana gratifikasi diduga tidak hanya berhenti di kantong sang ayah, tetapi juga mengalir melibatkan peran sang anak, Alvin. 

Akibat permainan “keluarga” ini, biaya produksi BBM menjadi tidak efisien, sebuah beban yang pada akhirnya mungkin dipikul oleh masyarakat di pompa bensin.

Dengan status “tersangka terakhir yang belum ditahan”, pemanggilan ini bisa jadi adalah babak akhir dari kebebasan sang mantan direktur. 

Apakah ia akan menyusul putranya ke rutan? Jika ya, ini akan menjadi “reuni” keluarga paling tragis yang pernah terjadi dalam sejarah korupsi BUMN di Indonesia.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu lagi tersangka terakhir dari kasus suap Katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014, Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero).

Kasus dugaan suap pengadaan katalis senilai belasan miliar rupiah ini bukan sekadar korupsi biasa. 

Ini adalah potret buram bagaimana hubungan darah terseret ke dalam pusaran gratifikasi proyek negara.

Sebelumnya, Alvin Pradipta Adyota telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.

Yang membuat kasus ini begitu mencengangkan publik adalah pola “duet maut” yang terjadi. Ternyata, KPK tidak hanya membidik Chrisna dan Alvin. 

Di sisi pemberi suap, pola serupa juga terjadi. Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Frederick Aldo Gunardi pada 9 September 2025.

Di balik drama keluarga ini, ada kerugian negara yang nyata. Katalis, zat kimia penting untuk mempercepat pengolahan minyak mentah, menjadi celah bagi mereka untuk bermain mata.

Diduga, Chrisna sebagai pejabat tinggi Pertamina (2012-2014) menggunakan pengaruhnya untuk memuluskan jalan bagi PT Melanton Pratama dalam tender pengadaan. 

Baca Juga: 
Penyebab Elpiji 3 Kg Langka di Bone, Pertamina Ungkap Lonjakan Konsumsi Pertanian

Sebagai imbalannya, aliran dana gratifikasi diduga tidak hanya berhenti di kantong sang ayah, tetapi juga mengalir melibatkan peran sang anak, Alvin. 

Akibat permainan “keluarga” ini, biaya produksi BBM menjadi tidak efisien, sebuah beban yang pada akhirnya mungkin dipikul oleh masyarakat di pompa bensin.

Dengan status “tersangka terakhir yang belum ditahan”, pemanggilan ini bisa jadi adalah babak akhir dari kebebasan sang mantan direktur. 

Apakah ia akan menyusul putranya ke rutan? Jika ya, ini akan menjadi “reuni” keluarga paling tragis yang pernah terjadi dalam sejarah korupsi BUMN di Indonesia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/