PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari Sebagai Upaya Redam Dampak Lonjakan Harga Avtur

SulawesiPos.com – Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai langkah menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge akan ditanggung pemerintah.

“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari,” ujarnya, dikutip dari JawaPos, Minggu (26/4/2026).

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang berdampak signifikan pada biaya operasional maskapai.

Haryo menyebut, komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan, sehingga kenaikannya langsung memicu lonjakan harga tiket.

Intervensi fiskal dinilai menjadi langkah strategis untuk meredam dampak tersebut terhadap masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, maskapai tetap diwajibkan melaporkan penggunaan fasilitas PPN secara transparan sesuai aturan perpajakan.

Sementara itu, untuk tiket di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal.

BACA JUGA: 
Dilema Pengusaha Travel: Antara Tiket Pesawat Mahal dan Ancaman Gulung Tikar

“Kebijakan ini dirancang agar dukungan pemerintah lebih tepat sasaran kepada masyarakat luas,” kata Haryo.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menaikkan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38% untuk pesawat jet dan propeler.

Kenaikan ini jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya yang hanya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler.

Namun, melalui kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.

Dengan adanya insentif PPN DTP, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau.

Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga konektivitas antarwilayah sekaligus mendukung stabilitas industri penerbangan nasional di tengah tekanan harga energi global.

SulawesiPos.com – Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai langkah menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge akan ditanggung pemerintah.

“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari,” ujarnya, dikutip dari JawaPos, Minggu (26/4/2026).

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang berdampak signifikan pada biaya operasional maskapai.

Haryo menyebut, komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan, sehingga kenaikannya langsung memicu lonjakan harga tiket.

Intervensi fiskal dinilai menjadi langkah strategis untuk meredam dampak tersebut terhadap masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, maskapai tetap diwajibkan melaporkan penggunaan fasilitas PPN secara transparan sesuai aturan perpajakan.

Sementara itu, untuk tiket di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal.

BACA JUGA: 
Harga Avtur Melonjak 80 Persen, Anggota DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Naik

“Kebijakan ini dirancang agar dukungan pemerintah lebih tepat sasaran kepada masyarakat luas,” kata Haryo.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menaikkan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38% untuk pesawat jet dan propeler.

Kenaikan ini jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya yang hanya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler.

Namun, melalui kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.

Dengan adanya insentif PPN DTP, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau.

Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga konektivitas antarwilayah sekaligus mendukung stabilitas industri penerbangan nasional di tengah tekanan harga energi global.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru