SulawesiPos.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak diberikan tambahan waktu hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Tanpa Denda dan Bunga
Dalam masa relaksasi, DJP menghapus sanksi administratif berupa denda maupun bunga bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan atau membayar pajak.
“Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan… sampai dengan 1 bulan setelah jatuh tempo,” bunyi aturan tersebut.
Batas waktu normal pelaporan sebelumnya tetap jatuh pada 31 Maret 2026, namun kini diperpanjang satu bulan.
Penghapusan Sanksi Dilakukan Otomatis
Kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif yang telah diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP).
Penghapusan tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh DJP tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi tidak akan menjadi dasar pencabutan status atau penolakan penetapan wajib pajak tertentu.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang adaptasi bagi masyarakat di tengah implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang sedang berjalan.
Langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas kepatuhan wajib pajak agar tetap optimal.
Dengan adanya kelonggaran ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan waktu tambahan hingga akhir April 2026 untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat dan benar.

