SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyebutkan bahwa hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 8.125.023 untuk Tahun Pajak 2025.
“Per 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah diterima DJP tercatat sebanyak 8.125.023 SPT,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Jika dirinci berdasarkan jenis wajib pajak untuk tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan paling banyak berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
Jumlahnya mencapai 7.200.487 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 754.990 SPT.
Adapun dari wajib pajak badan, DJP menerima 167.988 SPT dari badan dengan pembukuan rupiah serta 134 SPT dari badan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.403 SPT dari badan dengan pembukuan rupiah dan 21 SPT dari badan dengan pembukuan dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 16,3 Juta
Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan aktivasi akun Coretax oleh wajib pajak.
Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.354.088 akun.
Sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.315.349 akun. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat sebanyak 948.165 akun.
“Instansi pemerintah sebanyak 90.348 akun, serta wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 226 akun,” ujar Inge.

