Categories: Ekonomi

DJP Klaim Sudah 282 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor Pajak Lewat Coretex

SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan tren positif dalam penggunaan sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Hingga Senin pagi, 19 Januari 2026 pukul 07.30 WIB, tercatat sebanyak 282.047 wajib pajak telah berhasil melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka melalui sistem terintegrasi tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi.

“Sebanyak 231.375 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 36.498 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan,” ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (19/1/2026).

Selain orang pribadi, pelaku usaha juga mulai beradaptasi dengan sistem baru ini.

Tercatat sebanyak 14.048 SPT wajib pajak badan dalam mata uang Rupiah dan 33 SPT dalam mata uang Dolar AS telah masuk ke sistem.

DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yakni 91 badan dalam Rupiah dan 2 badan dalam Dolar AS.

Angka aktivasi akun secara keseluruhan menunjukkan antusiasme yang lebih besar. Hingga saat ini, total 12.153.071 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka.

Jumlah ini didominasi oleh 11,2 juta wajib pajak orang pribadi, diikuti oleh 838 ribu wajib pajak badan, 88 ribu instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP juga mencatat progres signifikan dalam kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE), di mana 9.151.722 wajib pajak orang pribadi telah memilikinya.

Otoritas pajak mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi secara mandiri melalui tutorial di media sosial resmi DJP atau meminta bantuan melalui kanal Kring Pajak di 1500200.

Mengingat pentingnya kepatuhan tepat waktu, DJP mengingatkan adanya konsekuensi bagi mereka yang lalai.

“Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan,” tegas DJP dalam imbauannya.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Coretax Ditjen Pajak Pajak Wajib Pajak