Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Kuota Haji, Kuasa Hukum Tegaskan Semua Sesuai Aturan

Overview

  • Gus Yaqut memenuhi panggilan BPK RI untuk klarifikasi kasus kuota haji tambahan 2024.
  • Kuasa hukum menegaskan keputusan Menteri Agama dibuat sesuai aturan dan tanpa aliran dana pribadi.
  • Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kasus kuota haji 2023-2024.

SulawesiPos.com – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024.

Pemanggilan ini merupakan respons atas surat resmi yang dilayangkan pihak kuasa hukum Gus Yaqut.

Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menegaskan pemanggilan dilakukan demi menjaga independensi serta kejelasan posisi pemeriksaan BPK.

Penjelasan Hukum dan Klarifikasi Materi Pemeriksaan

Menurut Mellisa, pemanggilan hari ini memberi kesempatan bagi Gus Yaqut untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, dan konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI.

“Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” kata Mellisa, Kamis (12/1/2026).

BACA JUGA: 
Resmi di Tahan KPK atas Korupsi Kuota Haji, Yaqut Dipastikan Lebaran di Rumah Tahanan

Overview

  • Gus Yaqut memenuhi panggilan BPK RI untuk klarifikasi kasus kuota haji tambahan 2024.
  • Kuasa hukum menegaskan keputusan Menteri Agama dibuat sesuai aturan dan tanpa aliran dana pribadi.
  • Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kasus kuota haji 2023-2024.

SulawesiPos.com – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024.

Pemanggilan ini merupakan respons atas surat resmi yang dilayangkan pihak kuasa hukum Gus Yaqut.

Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menegaskan pemanggilan dilakukan demi menjaga independensi serta kejelasan posisi pemeriksaan BPK.

Penjelasan Hukum dan Klarifikasi Materi Pemeriksaan

Menurut Mellisa, pemanggilan hari ini memberi kesempatan bagi Gus Yaqut untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, dan konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI.

“Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” kata Mellisa, Kamis (12/1/2026).

BACA JUGA: 
Meski Ditahan KPK, Gus Alex Bantah Adanya Perintah Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru