30 C
Makassar
12 February 2026, 15:22 PM WITA

Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Kuota Haji, Kuasa Hukum Tegaskan Semua Sesuai Aturan

Overview

  • Gus Yaqut memenuhi panggilan BPK RI untuk klarifikasi kasus kuota haji tambahan 2024.
  • Kuasa hukum menegaskan keputusan Menteri Agama dibuat sesuai aturan dan tanpa aliran dana pribadi.
  • Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kasus kuota haji 2023-2024.

SulawesiPos.com – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024.

Pemanggilan ini merupakan respons atas surat resmi yang dilayangkan pihak kuasa hukum Gus Yaqut.

Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menegaskan pemanggilan dilakukan demi menjaga independensi serta kejelasan posisi pemeriksaan BPK.

Penjelasan Hukum dan Klarifikasi Materi Pemeriksaan

Menurut Mellisa, pemanggilan hari ini memberi kesempatan bagi Gus Yaqut untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, dan konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI.

“Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” kata Mellisa, Kamis (12/1/2026).

Baca Juga: 
Gus Yaqut Tiba di Gedung Merah Putih, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Overview

  • Gus Yaqut memenuhi panggilan BPK RI untuk klarifikasi kasus kuota haji tambahan 2024.
  • Kuasa hukum menegaskan keputusan Menteri Agama dibuat sesuai aturan dan tanpa aliran dana pribadi.
  • Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kasus kuota haji 2023-2024.

SulawesiPos.com – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024.

Pemanggilan ini merupakan respons atas surat resmi yang dilayangkan pihak kuasa hukum Gus Yaqut.

Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menegaskan pemanggilan dilakukan demi menjaga independensi serta kejelasan posisi pemeriksaan BPK.

Penjelasan Hukum dan Klarifikasi Materi Pemeriksaan

Menurut Mellisa, pemanggilan hari ini memberi kesempatan bagi Gus Yaqut untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, dan konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI.

“Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” kata Mellisa, Kamis (12/1/2026).

Baca Juga: 
Polda Riau Pecat 12 Anggota, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penghilangan Nyawa

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/