Overview:
- Bareskrim Polri menilai KUHP dan KUHAP baru memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
- Korban kini diposisikan sebagai subjek yang haknya wajib dilindungi sejak laporan pertama.
- Aturan baru juga mewajibkan asesmen korban, pendampingan, hingga pengakuan penderitaan psikis dalam pemidanaan.
SulawesiPos.com – Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana, meyakini KUHP dan KUHAP baru akan semakin memperkuat implementasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), khususnya dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, perubahan mendasar terlihat dari cara hukum memandang korban.
Jika sebelumnya korban kerap hanya dianggap sebagai sumber keterangan, kini mereka ditempatkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi sejak awal pelaporan.
“Perubahan paling nyata dimulai dari posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar sumber keterangan, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama,” ujar Irjen Umar dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
Ia menilai, selama ini perempuan dan anak korban tindak pidana kerap mengalami keterlambatan penanganan, yang pada akhirnya memunculkan rasa ketidakadilan.
Dalam aturan baru, penyidik diwajibkan memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada korban.
Kepastian bahwa laporan ditindaklanjuti disebut sebagai bentuk perlindungan paling dasar, terutama dalam kasus KDRT, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak.
KUHAP baru juga memerintahkan penyidik melakukan asesmen kebutuhan khusus korban, termasuk perempuan dan anak, sehingga proses pemeriksaan tidak lagi disamakan dengan tersangka dewasa.
“Pemeriksaan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, kini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara,” imbuhnya.
Korban juga kini memiliki legitimasi hukum untuk menghadirkan pendamping, seperti pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak, guna mencegah ketimpangan relasi kuasa saat pemeriksaan.

