Overview
- KY dan MA menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi dan transaksional di lingkungan peradilan.
- KY akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang terjerat OTT PN Depok.
- Jika pelanggaran etik tergolong berat, KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menjatuhkan sanksi.
SulawesiPos.com – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menegaskan sikap tegas terhadap praktik korupsi dan perilaku transaksional di lingkungan peradilan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul terungkapnya dugaan korupsi dalam eksekusi sengketa lahan yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menekankan bahwa MA memiliki prinsip zero tolerance terhadap judicial corruption maupun segala bentuk transaksi yang memengaruhi proses penanganan perkara, dan KY memiliki visi serupa dalam menjaga integritas hakim.
“Ketua Mahkamah Agung sangat zero tolerance terhadap persoalan transaksional dalam penanganan perkara. Dan tentu kami di KY memiliki visi yang sama dengan MA,” kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Abhan menambahkan, KY akan segera berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim yang terjaring OTT.
Langkah ini dianggap penting agar penegakan disiplin etik selaras dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Koordinasi tersebut diharapkan bisa segera dilakukan karena para terduga saat ini telah berada di tahanan KPK.
KY menekankan pentingnya percepatan pemeriksaan etik agar proses penegakan disiplin tidak tertunda.
“Mudah-mudahan sesegera mungkin kami bisa berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
Abhan menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran etik hakim dimulai dengan pendalaman oleh KY. Setelah itu, KY akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

