25 C
Makassar
8 February 2026, 10:02 AM WITA

Kronologi Kasus Sengketa Lahan di Depok yang Menyeret Ketua dan Wakil PN

Overview

  • KPK mengungkap kronologi dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
  • Kasus bermula dari putusan sengketa lahan tahun 2023 yang eksekusinya tertunda hingga muncul permintaan imbalan.
  • Perkara tersebut berujung OTT KPK dan penetapan lima orang sebagai tersangka.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait percepatan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Kasus ini menyeret unsur pimpinan pengadilan hingga jajaran perusahaan swasta.

Lima tersangka tersebut terdiri atas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Pada 2023, PT Karabha Digdaya memenangkan gugatan atas lahan tersebut di PN Depok yang kemudian putusan diperkuat melalui proses banding dan kasasi.

Baca Juga: 
Bupati Pati Sudewo Ancam Perangkat Desa Jika Tidak Mau Membayar

Meski telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan belum berjalan.

Pada Januari 2025, pihak PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok.

Namun hingga Februari 2025, eksekusi tak kunjung dilakukan, sementara di sisi lain muncul upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak masyarakat.

Dalam situasi tersebut, pimpinan PN Depok diduga menunjuk Yohansyah Maruanaya sebagai perantara antara pengadilan dan pihak perusahaan.

Melalui peran tersebut, Yohansyah disebut menyampaikan permintaan imbalan kepada pihak PT Karabha Digdaya guna mempercepat proses eksekusi.

Overview

  • KPK mengungkap kronologi dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
  • Kasus bermula dari putusan sengketa lahan tahun 2023 yang eksekusinya tertunda hingga muncul permintaan imbalan.
  • Perkara tersebut berujung OTT KPK dan penetapan lima orang sebagai tersangka.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait percepatan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Kasus ini menyeret unsur pimpinan pengadilan hingga jajaran perusahaan swasta.

Lima tersangka tersebut terdiri atas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Pada 2023, PT Karabha Digdaya memenangkan gugatan atas lahan tersebut di PN Depok yang kemudian putusan diperkuat melalui proses banding dan kasasi.

Baca Juga: 
Jejak Kontroversi Bupati Pati Sudewo: Dari Protes PBB-P2 hingga OTT KPK

Meski telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan belum berjalan.

Pada Januari 2025, pihak PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok.

Namun hingga Februari 2025, eksekusi tak kunjung dilakukan, sementara di sisi lain muncul upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak masyarakat.

Dalam situasi tersebut, pimpinan PN Depok diduga menunjuk Yohansyah Maruanaya sebagai perantara antara pengadilan dan pihak perusahaan.

Melalui peran tersebut, Yohansyah disebut menyampaikan permintaan imbalan kepada pihak PT Karabha Digdaya guna mempercepat proses eksekusi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/