26 C
Makassar
6 February 2026, 14:40 PM WITA

Bea Cukai Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar per Bulan untuk Loloskan Barang Ilegal

Overview

  • KPK mengungkap dugaan setoran bulanan miliaran rupiah kepada oknum Bea Cukai untuk meloloskan barang ilegal tanpa pemeriksaan fisik.
  • Nilai “jatah” yang diterima pejabat Bea Cukai diduga mencapai Rp 7 miliar per bulan dan berlangsung secara rutin.
  • Praktik ini diyakini berjalan terstruktur dan masih terus didalami KPK untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik setoran rutin yang mengalir ke sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai imbalan atas kemudahan meloloskan barang palsu atau KW ke dalam negeri.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK menemukan indikasi adanya “jatah” bulanan bernilai miliaran rupiah yang diberikan agar barang impor tertentu dapat masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.

Barang-barang tersebut diduga merupakan barang palsu, berkualitas rendah, hingga ilegal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa nilai setoran yang diterima oknum di Bea Cukai mencapai sekitar Rp 7 miliar setiap bulan.

“Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai Rp7 miliar, ini masih terus didalami. Oleh karena itu, kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: 
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Senin 29 Desember 2025: Berawan, Waspadai Perubahan Cuaca Secara Mendadak

KPK mencatat, aliran uang tersebut diduga berlangsung berulang kali dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026, dengan penyerahan dilakukan di sejumlah lokasi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemberian uang itu bentuk imbalan rutin atas perlakuan khusus dalam proses kepabeanan.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” pungkasnya.

Modus Rekayasa Loloskan Barang Ilegal

Dalam sistem kepabeanan, jalur pemeriksaan dibagi berdasarkan tingkat risiko, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan langsung terhadap barang.

KPK menduga mekanisme jalur merah dimanipulasi agar barang tertentu dapat terhindar dari pemeriksaan.

Overview

  • KPK mengungkap dugaan setoran bulanan miliaran rupiah kepada oknum Bea Cukai untuk meloloskan barang ilegal tanpa pemeriksaan fisik.
  • Nilai “jatah” yang diterima pejabat Bea Cukai diduga mencapai Rp 7 miliar per bulan dan berlangsung secara rutin.
  • Praktik ini diyakini berjalan terstruktur dan masih terus didalami KPK untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik setoran rutin yang mengalir ke sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai imbalan atas kemudahan meloloskan barang palsu atau KW ke dalam negeri.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK menemukan indikasi adanya “jatah” bulanan bernilai miliaran rupiah yang diberikan agar barang impor tertentu dapat masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.

Barang-barang tersebut diduga merupakan barang palsu, berkualitas rendah, hingga ilegal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa nilai setoran yang diterima oknum di Bea Cukai mencapai sekitar Rp 7 miliar setiap bulan.

“Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai Rp7 miliar, ini masih terus didalami. Oleh karena itu, kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: 
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Yaqut: Silakan Tanya Penyidik

KPK mencatat, aliran uang tersebut diduga berlangsung berulang kali dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026, dengan penyerahan dilakukan di sejumlah lokasi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemberian uang itu bentuk imbalan rutin atas perlakuan khusus dalam proses kepabeanan.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” pungkasnya.

Modus Rekayasa Loloskan Barang Ilegal

Dalam sistem kepabeanan, jalur pemeriksaan dibagi berdasarkan tingkat risiko, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan langsung terhadap barang.

KPK menduga mekanisme jalur merah dimanipulasi agar barang tertentu dapat terhindar dari pemeriksaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/