28 C
Makassar
6 February 2026, 12:10 PM WITA

KPK Amankan 17 Orang Terkait Kasus Importasi di Bea Cukai, 6 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

Overview

  • KPK mengamankan 17 orang dalam OTT terkait pengurusan importasi di Bea Cukai.
  • Salah satu yang diamankan adalah Rizal, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.
  • Penyidik juga menyita uang tunai rupiah dan berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga yen Jepang.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Dalam operasi OTT KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), penyidik mengamankan total 17 orang yang diduga terkait praktik pengurusan importasi barang.

Salah satu pihak yang turut diamankan dalam OTT itu adalah Rizal, pejabat Bea Cukai yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Rizal diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC sebelum dipercaya mengemban jabatan barunya.

Ia dilantik langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan pengembangan dari peristiwa tertangkap tangan terkait proses layanan importasi di lingkungan Bea Cukai.

Baca Juga: 
Jadi Tersangka KPK, Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji: Abahmu Tidak Korupsi

“Tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang,” kata Budi Prasetyo kepada para wartawa di Jakarta, Kamis (5/2/2026)

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang merupakan aparatur DJBC Kementerian Keuangan.

Sementara lima orang lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses importasi.

Dari 17 orang yang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Overview

  • KPK mengamankan 17 orang dalam OTT terkait pengurusan importasi di Bea Cukai.
  • Salah satu yang diamankan adalah Rizal, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.
  • Penyidik juga menyita uang tunai rupiah dan berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga yen Jepang.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Dalam operasi OTT KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), penyidik mengamankan total 17 orang yang diduga terkait praktik pengurusan importasi barang.

Salah satu pihak yang turut diamankan dalam OTT itu adalah Rizal, pejabat Bea Cukai yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Rizal diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC sebelum dipercaya mengemban jabatan barunya.

Ia dilantik langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan pengembangan dari peristiwa tertangkap tangan terkait proses layanan importasi di lingkungan Bea Cukai.

Baca Juga: 
Instagram Alami Gangguan Singkat di AS, Pengguna Kesulitan Akses

“Tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang,” kata Budi Prasetyo kepada para wartawa di Jakarta, Kamis (5/2/2026)

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang merupakan aparatur DJBC Kementerian Keuangan.

Sementara lima orang lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses importasi.

Dari 17 orang yang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/