24 C
Makassar
6 February 2026, 8:39 AM WITA

Mahasiswa Gugat Hak Recall DPR ke MK, Nilai Kedaulatan Rakyat Tergerus Partai

Overview

  • Lima mahasiswa ajukan uji materi Pasal 239 UU MD3 ke MK.
  • Mereka menilai mekanisme recall DPR terlalu dikuasai partai politik.
  • MK minta pemohon perjelas mekanisme persetujuan konstituen.

SulawesiPos.com – Lima mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.

Para pemohon terdiri dari I Kadek Agus Yudi Luliana, Martha Tri Lestari, Kadek Bayu Sukrisnawan, Komang Ayu Trisna Dewi, dan Tono Wilson Tamba.

Permohonan teregister dalam Perkara Nomor 44/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan, Kamis (5/2/2026), di Gedung MK, Jakarta.

Mereka mempersoalkan norma yang menyebut anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut para pemohon, aturan tersebut menempatkan posisi anggota DPR sangat bergantung pada partai, bukan pada rakyat yang memilihnya dalam pemilu.

“Nyawa anggota dewan tersebut berada di tangan pimpinan parpol dengan adanya mekanisme recall yang tanpa adanya persetujuan dari rakyat, bahwa suara rakyat tidak akan ada artinya,” ujar Martha Tri Lestari dalam persidangan.

Baca Juga: 
Eddy Hiariej Sebut Aparat Siap Jalankan KUHP Baru, Tapi Ragu dengan Kesiapan Masyarakat

Pemohon berpendapat kewenangan recall membuat anggota DPR berada sepenuhnya dalam kontrol partai.

Kondisi itu dinilai berpotensi mendegradasi fungsi representasi karena wakil rakyat bisa lebih berpihak pada pimpinan partai daripada konstituennya.

Mereka juga menilai situasi tersebut berisiko melahirkan kebijakan legislasi yang tidak sepenuhnya mencerminkan kepentingan publik.

Overview

  • Lima mahasiswa ajukan uji materi Pasal 239 UU MD3 ke MK.
  • Mereka menilai mekanisme recall DPR terlalu dikuasai partai politik.
  • MK minta pemohon perjelas mekanisme persetujuan konstituen.

SulawesiPos.com – Lima mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.

Para pemohon terdiri dari I Kadek Agus Yudi Luliana, Martha Tri Lestari, Kadek Bayu Sukrisnawan, Komang Ayu Trisna Dewi, dan Tono Wilson Tamba.

Permohonan teregister dalam Perkara Nomor 44/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan, Kamis (5/2/2026), di Gedung MK, Jakarta.

Mereka mempersoalkan norma yang menyebut anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut para pemohon, aturan tersebut menempatkan posisi anggota DPR sangat bergantung pada partai, bukan pada rakyat yang memilihnya dalam pemilu.

“Nyawa anggota dewan tersebut berada di tangan pimpinan parpol dengan adanya mekanisme recall yang tanpa adanya persetujuan dari rakyat, bahwa suara rakyat tidak akan ada artinya,” ujar Martha Tri Lestari dalam persidangan.

Baca Juga: 
Terbukti Langgar UU TPKS, Eks Dosen Unhas Firman Saleh Divonis 2,5 Tahun Penjara

Pemohon berpendapat kewenangan recall membuat anggota DPR berada sepenuhnya dalam kontrol partai.

Kondisi itu dinilai berpotensi mendegradasi fungsi representasi karena wakil rakyat bisa lebih berpihak pada pimpinan partai daripada konstituennya.

Mereka juga menilai situasi tersebut berisiko melahirkan kebijakan legislasi yang tidak sepenuhnya mencerminkan kepentingan publik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/