Overview
- DPR menilai paradigma pemidanaan non kepenjaraan dalam KUHP baru belum diikuti kesiapan sistem pemasyarakatan.
- Penguatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dinilai krusial seiring berkurangnya ketergantungan pada lapas.
- Revisi UU Pemasyarakatan dianggap mendesak agar tidak terjadi kekosongan dan tumpang tindih kewenangan.
SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar menegaskan perlunya desain ulang kebijakan pemasyarakatan nasional menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurutnya, perubahan paradigma pemidanaan yang kini lebih menekankan pidana non kepenjaraan harus diiringi penataan kelembagaan dan regulasi yang menyeluruh.
Agun menilai, selama ini negara terlalu fokus pada pembangunan lembaga pemasyarakatan, sementara KUHP baru justru membuka ruang pengurangan pidana penjara melalui alternatif seperti pidana kerja sosial, pengawasan, dan denda.
“Apakah iya kita harus selalu membangun lapas, sementara persoalan over kapasitas itu sudah dikurangi dengan pidana non kepenjaraan. Oleh karena itu harus ada rancang bangun berapa sesungguhnya kebutuhan Balai Pemasyarakatan yang akan menampung para pembimbing kemasyarakatan,” ujar Agun dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menekankan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan memegang peran sentral dalam pelaksanaan pidana non kepenjaraan.
Karena itu, penguatan sumber daya manusia, kelembagaan, hingga anggaran menjadi kebutuhan mendesak.
Selain aspek kelembagaan, Agun juga menyoroti minimnya literasi publik terkait implementasi KUHP baru.
Ia meminta pemerintah aktif melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme pidana alternatif yang kini diatur dalam KUHP.
“Bagaimana pidana kerja sosial itu diwujudkan? Contoh pidana pengawasan itu seperti apa? Apa bedanya dengan pidana denda? Contoh-contoh pelaksanaan pidana ini perlu segera diinformasikan kepada publik,” ujarnya.
Menurut Agun, hingga saat ini masih banyak kebingungan, tidak hanya di masyarakat, tetapi juga di kalangan akademisi dan praktisi hukum, mengenai siapa pelaksana pidana non kepenjaraan dan di mana pidana tersebut dijalankan.

