Anggota Baleg DPR Ingatkan Menkeu, Penambahan Layer Cukai Rokok Berisiko Picu PHK Massal

Overview

  • Anggota Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menilai rencana penambahan layer cukai rokok berisiko mematikan industri Sigaret Kretek Tangan (SKT).
  • Kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu downtrading di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih.
  • SKT sebagai industri padat karya berpotensi terdampak paling besar hingga memicu PHK massal.

SulawesiPos.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto mengingatkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana penambahan layer baru cukai rokok.

Hal ini dinilai berpotensi memukul industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Menurut Sofwan, kebijakan tersebut berisiko menciptakan ketidakstabilan pasar dan berdampak langsung terhadap industri rokok padat karya yang selama ini menjadi penopang serapan tenaga kerja.

“Bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu ketidakstabilan pasar dan berdampak buruk terhadap kelangsungan industri padat karya, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang selama ini penopang serapan tenaga kerja,” kata Sofwan dikutip dari Parlementaria, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA: 
Pemerintah Percepat Belanja APBN 2026, Defisit Capai Rp135,7 Triliun hingga Februari

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, penambahan layer baru dalam struktur cukai berpotensi mendorong terjadinya downtrading, yakni peralihan konsumen ke produk dengan tarif cukai yang lebih rendah.

Risiko tersebut dinilai semakin besar mengingat kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Ia menilai pemerintah sejatinya menyadari situasi tersebut, tercermin dari penurunan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.

“Saya kira kondisi daya beli yang belum pulih ini juga disadari pemerintah, terlihat dari target penerimaan cukai hasil tembakau dalam APBN 2026 yang kembali diturunkan,” ujarnya.

Sofwan mencatat, target penerimaan cukai tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp225,75 triliun, atau turun 1,89 persen dibandingkan target CHT tahun 2025 yang mencapai Rp230,09 triliun.

Penurunan target tersebut, menurutnya, menjadi sinyal adanya tantangan serius dalam konsumsi dan daya beli masyarakat.

Overview

  • Anggota Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menilai rencana penambahan layer cukai rokok berisiko mematikan industri Sigaret Kretek Tangan (SKT).
  • Kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu downtrading di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih.
  • SKT sebagai industri padat karya berpotensi terdampak paling besar hingga memicu PHK massal.

SulawesiPos.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto mengingatkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana penambahan layer baru cukai rokok.

Hal ini dinilai berpotensi memukul industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Menurut Sofwan, kebijakan tersebut berisiko menciptakan ketidakstabilan pasar dan berdampak langsung terhadap industri rokok padat karya yang selama ini menjadi penopang serapan tenaga kerja.

“Bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu ketidakstabilan pasar dan berdampak buruk terhadap kelangsungan industri padat karya, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang selama ini penopang serapan tenaga kerja,” kata Sofwan dikutip dari Parlementaria, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA: 
Ini Tanggapan DPR dan Pemerintah Soal Hasil Penilaian Moody’s yang Beri Outlook Negatif

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, penambahan layer baru dalam struktur cukai berpotensi mendorong terjadinya downtrading, yakni peralihan konsumen ke produk dengan tarif cukai yang lebih rendah.

Risiko tersebut dinilai semakin besar mengingat kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Ia menilai pemerintah sejatinya menyadari situasi tersebut, tercermin dari penurunan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.

“Saya kira kondisi daya beli yang belum pulih ini juga disadari pemerintah, terlihat dari target penerimaan cukai hasil tembakau dalam APBN 2026 yang kembali diturunkan,” ujarnya.

Sofwan mencatat, target penerimaan cukai tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp225,75 triliun, atau turun 1,89 persen dibandingkan target CHT tahun 2025 yang mencapai Rp230,09 triliun.

Penurunan target tersebut, menurutnya, menjadi sinyal adanya tantangan serius dalam konsumsi dan daya beli masyarakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru