24 C
Makassar
3 February 2026, 5:02 AM WITA

Usai Dinonaktifkan Sementara, Kapolresta Sleman dan Kasatlantas Jalani Pemeriksaan Propam

Overview:

  • Kapolresta Sleman dan Kasatlantas Polres Sleman diperiksa Bid Propam Polda DIY usai dinonaktifkan sementara.
  • Penonaktifan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik maupun pidana dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
  • Polda DIY menegaskan akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, termasuk terhadap penyidik terkait.

SulawesiPos.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah memeriksa Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasatlantas Polres Sleman, AKP Mulyanto.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya terkait penanganan kasus Hogi Minaya.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan, penonaktifan tersebut bertujuan agar proses pemeriksaan internal dapat berjalan lebih efektif, objektif, dan menyeluruh.

Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memudahkan pengawasan oleh Propam dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, dalam melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujarnya seperti dikutip dari Radar Jogja (JawaPos Grup), Jumat (30/1/2026).

Baca Juga: 
Senyum Lega Hogi Minaya Usai Gelang GPS Dilepas, Proses Damai Berjalan

Anggoro mengungkapkan dalam penanganan perkara Hogi Minaya terdapat dugaan lemahnya pengawasan dari pimpinan, khususnya Kapolresta Sleman, sehingga proses penegakan hukum menimbulkan polemik dan perhatian luas dari publik.

“Proses pemeriksaan masih berlanjut,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pelanggaran etik atau pidana yang dilakukan Edy Setyanto maupun Mulyanto, Anggoro belum memberikan rincian lebih lanjut.

Ia menegaskan seluruh temuan masih dalam tahap pendalaman oleh tim pemeriksa.

“Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” singkatnya.

Overview:

  • Kapolresta Sleman dan Kasatlantas Polres Sleman diperiksa Bid Propam Polda DIY usai dinonaktifkan sementara.
  • Penonaktifan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik maupun pidana dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
  • Polda DIY menegaskan akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, termasuk terhadap penyidik terkait.

SulawesiPos.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah memeriksa Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasatlantas Polres Sleman, AKP Mulyanto.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya terkait penanganan kasus Hogi Minaya.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan, penonaktifan tersebut bertujuan agar proses pemeriksaan internal dapat berjalan lebih efektif, objektif, dan menyeluruh.

Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memudahkan pengawasan oleh Propam dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, dalam melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujarnya seperti dikutip dari Radar Jogja (JawaPos Grup), Jumat (30/1/2026).

Baca Juga: 
Habiburokhman Sebut Vonis Laras Faizati Bukti KUHP Baru Kedepankan Hati Nurani

Anggoro mengungkapkan dalam penanganan perkara Hogi Minaya terdapat dugaan lemahnya pengawasan dari pimpinan, khususnya Kapolresta Sleman, sehingga proses penegakan hukum menimbulkan polemik dan perhatian luas dari publik.

“Proses pemeriksaan masih berlanjut,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pelanggaran etik atau pidana yang dilakukan Edy Setyanto maupun Mulyanto, Anggoro belum memberikan rincian lebih lanjut.

Ia menegaskan seluruh temuan masih dalam tahap pendalaman oleh tim pemeriksa.

“Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” singkatnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/