24 C
Makassar
3 February 2026, 3:14 AM WITA

Bungkam Usai Diperiksa KPK, Yaqut: Silakan Tanya Penyidik

Overview:

  • KPK periksa Yaqut Cholil Qoumas selama hampir empat jam terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK.

  • Yaqut memilih irit bicara, menolak mengulas materi pemeriksaan maupun kebijakan saat menjabat Menteri Agama, dan meminta wartawan menanyakan langsung ke penyidik.

  • Kasus berawal dari pembagian kuota tambahan haji 20 ribu jemaah yang dinilai melanggar UU Haji dan berdampak pada ribuan jemaah reguler yang gagal berangkat.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.

Pemeriksaan berlangsung hampir empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026).

Yaqut tiba di KPK pukul 13.15 WIB dan keluar sekitar pukul 17.41 WIB.

Seusai pemeriksaan, Yaqut ditemui dan ditanya mengenai materi pemeriksaan dan komentarnya terkait kasus ini oleh wartawan.

Namun, ia enggan mengulas materi pemeriksaan maupun kebijakan yang diambil saat menjabat Menag.

“Saya tidak tahu. Untuk materi pemeriksaan, silakan tanyakan kepada penyidik,” ujar Yaqut singkat.

Baca Juga: 
KPK Ungkap Alur Pemerasan Jabatan Desa Bupati Pati: Ini 8 Orang Terlibat, SDW Otaknya

Ia kemudian meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan penjelasan tambahan.

Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024.

Kuota tersebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian itu menuai sorotan karena bertentangan dengan UU Haji yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Dalam praktiknya, kebijakan tersebut menyebabkan ribuan jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

KPK menilai kebijakan era Yaqut berdampak langsung pada 8.400 calon jemaah reguler yang seharusnya mendapat prioritas setelah adanya tambahan kuota. (egha)

Overview:

  • KPK periksa Yaqut Cholil Qoumas selama hampir empat jam terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK.

  • Yaqut memilih irit bicara, menolak mengulas materi pemeriksaan maupun kebijakan saat menjabat Menteri Agama, dan meminta wartawan menanyakan langsung ke penyidik.

  • Kasus berawal dari pembagian kuota tambahan haji 20 ribu jemaah yang dinilai melanggar UU Haji dan berdampak pada ribuan jemaah reguler yang gagal berangkat.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.

Pemeriksaan berlangsung hampir empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026).

Yaqut tiba di KPK pukul 13.15 WIB dan keluar sekitar pukul 17.41 WIB.

Seusai pemeriksaan, Yaqut ditemui dan ditanya mengenai materi pemeriksaan dan komentarnya terkait kasus ini oleh wartawan.

Namun, ia enggan mengulas materi pemeriksaan maupun kebijakan yang diambil saat menjabat Menag.

“Saya tidak tahu. Untuk materi pemeriksaan, silakan tanyakan kepada penyidik,” ujar Yaqut singkat.

Baca Juga: 
Beras Ilegal Bukan Sekadar Kerugian Negara, Mentan Amran: Ancaman Bagi Petani dan Motivasi Produksi

Ia kemudian meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan penjelasan tambahan.

Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024.

Kuota tersebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian itu menuai sorotan karena bertentangan dengan UU Haji yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Dalam praktiknya, kebijakan tersebut menyebabkan ribuan jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

KPK menilai kebijakan era Yaqut berdampak langsung pada 8.400 calon jemaah reguler yang seharusnya mendapat prioritas setelah adanya tambahan kuota. (egha)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/