Overview:
- KPK kembali menggeledah Kantor Wali Kota Madiun sebagai pengembangan kasus korupsi yang menjerat Maidi.
- Penggeledahan menyasar dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai puluhan juta rupiah.
- Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan dan fee proyek.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa dengan menggeledah Kantor Wali Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (29/1/2026).
Langkah ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan penyidik di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun,” kata Budi kepada wartawan, Kamis.
Sebelumnya, penyidik KPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada Rabu (28/1/2026).
Dari rangkaian penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah surat dan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026.
Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan dengan modus permintaan fee proyek serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di Kota Madiun.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Maidi juga disangkakan bersama Thariq Megah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

