24 C
Makassar
3 February 2026, 5:07 AM WITA

Ahok Janji Sampaikan Apa Adanya Saat Jadi Saksi Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Overview:

  • Ahok menegaskan akan memberikan keterangan apa adanya saat bersaksi dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah.
  • Ia datang ke pengadilan tanpa persiapan khusus, hanya membawa ponsel berisi materi di Google Drive.
  • Perkara ini menjerat sembilan terdakwa dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

SulawesiPos.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan kesiapannya memberikan keterangan secara terbuka dan apa adanya dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Iya, kami akan menyampaikan apa adanya,” ujar Ahok saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Ahok tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan batik biru berlengan panjang.

Setibanya di lokasi, ia langsung menyapa awak media yang telah menunggu.

Ia mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang persidangan. Ahok mengatakan hanya membawa telepon seluler yang berisi dokumen dan materi yang akan disampaikan kepada majelis hakim.

Baca Juga: 
Hilirisasi Ayam di Bone: Sebulan Hasilkan 2 Juta Anak Ayam, Pakan 10.000 Ton, Rumah Potong 2.000 Ekor per Jam

“Ponsel saja yang dibawa, ada di Google Drive,” ucapnya.

Dalam agenda persidangan tersebut, Ahok dijadwalkan menjadi saksi untuk perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Kasus ini menyeret sembilan orang terdakwa dari unsur korporasi dan pejabat di lingkungan Pertamina Group.

Para terdakwa tersebut antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Baca Juga: 
Gus Yaqut Tiba di Gedung Merah Putih, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Overview:

  • Ahok menegaskan akan memberikan keterangan apa adanya saat bersaksi dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah.
  • Ia datang ke pengadilan tanpa persiapan khusus, hanya membawa ponsel berisi materi di Google Drive.
  • Perkara ini menjerat sembilan terdakwa dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

SulawesiPos.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan kesiapannya memberikan keterangan secara terbuka dan apa adanya dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Iya, kami akan menyampaikan apa adanya,” ujar Ahok saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Ahok tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan batik biru berlengan panjang.

Setibanya di lokasi, ia langsung menyapa awak media yang telah menunggu.

Ia mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang persidangan. Ahok mengatakan hanya membawa telepon seluler yang berisi dokumen dan materi yang akan disampaikan kepada majelis hakim.

Baca Juga: 
Mentan Andi Amran Sulaiman Bantu Rp 1 Miliar untuk Anak Yatim Piatu Melalui Kegiatan IKA Unhas Peduli

“Ponsel saja yang dibawa, ada di Google Drive,” ucapnya.

Dalam agenda persidangan tersebut, Ahok dijadwalkan menjadi saksi untuk perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Kasus ini menyeret sembilan orang terdakwa dari unsur korporasi dan pejabat di lingkungan Pertamina Group.

Para terdakwa tersebut antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Baca Juga: 
14 tahun Kabur dari Hukuman, Buronan Korupsi Dana Hibah Jombang Ditangkap Kejagung

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/