24 C
Makassar
3 February 2026, 4:55 AM WITA

KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Overview: 

  • KPK periksa Mantan Menpora Dito sebagai saksi kasus korupsi haji, pada Jumat 23 Januari 2026
  • Hal ini merupakan pendalaman KPK terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat yaqut.
  • KPK yakin Dito akan kooperatif dalam pemeriksaan perkara.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

“Benar, hari ini, Jumat (24/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).

Budi menyatakan bahwa kehadiran Dito sangat diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang saat ini tengah didalami oleh tim penyidik.

“Keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap, sehingga perkara menjadi terang,” ujar Budi kepada awak media.

Pemeriksaan saksi ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dimulai sejak Agustus 2025.

Baca Juga: 
TikTok Bertahan di Amerika: Dari Ancaman Larangan Menuju Babak Baru Kepemilikan

Sebelumnya KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dan Staf Khususnya, Gus Alex.

“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” ungkap Budi dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (09/01/2026).

Sebelumnya KPK telah memanggil sederet saksi dalam penyelidikan kasus ini, mulai dari jajaran Kemenag hingga pelaku industri biro perjalanan haji.

Selain kedua tersangka tersebut, KPK juga masih memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Overview: 

  • KPK periksa Mantan Menpora Dito sebagai saksi kasus korupsi haji, pada Jumat 23 Januari 2026
  • Hal ini merupakan pendalaman KPK terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat yaqut.
  • KPK yakin Dito akan kooperatif dalam pemeriksaan perkara.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

“Benar, hari ini, Jumat (24/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).

Budi menyatakan bahwa kehadiran Dito sangat diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang saat ini tengah didalami oleh tim penyidik.

“Keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap, sehingga perkara menjadi terang,” ujar Budi kepada awak media.

Pemeriksaan saksi ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dimulai sejak Agustus 2025.

Baca Juga: 
KPK Geledah Kantor Perusahaan Nikel Cina Terkait Kasus Suap di Direktorat Jenderal Pajak

Sebelumnya KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dan Staf Khususnya, Gus Alex.

“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” ungkap Budi dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (09/01/2026).

Sebelumnya KPK telah memanggil sederet saksi dalam penyelidikan kasus ini, mulai dari jajaran Kemenag hingga pelaku industri biro perjalanan haji.

Selain kedua tersangka tersebut, KPK juga masih memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/