24 C
Makassar
3 February 2026, 5:05 AM WITA

Menko Yusril Tegaskan Penempatan Polri di Jabatan Sipil Sah dan Konstitusional

Overview:

  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra sebut penempatan Polri di jabatan sipil tetap sah secara hukum karena MK menolak uji materiil UU ASN dan UU Polri
  • Pemerintah merespons putusan MK terkait UU Polri dengan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah.
  • Targetnya RPP ini akan diterbitkan pada akhir Januari 2026.

SulawesiPos.com – Pemerintah memastikan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan sipil tetap berlaku sah secara hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026).

Yusril menjelaskan bahwa MK secara tegas menolak permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dengan demikian, norma-norma tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Meskipun dalam pertimbangannya MK menyarankan agar pengaturan jabatan tersebut idealnya diatur melalui undang-undang bukan Peraturan Pemerintah, Yusril menekankan bahwa saran tersebut tidak membatalkan amar putusan.

Baca Juga: 
Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Warga Persoalkan Ketidakpastian Status Jakarta dan Ibu Kota Baru

“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Pemerintah menyatakan tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

RPP ini dipandang sebagai solusi mendesak untuk memberikan kepastian hukum sebelum dilakukannya revisi undang-undang terkait.

Menanggapi adanya keberatan dari sejumlah anggota DPR, Yusril menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pendapat pribadi dan bukan sikap resmi lembaga.

Ia menyebut RPP ini sangat krusial karena revisi UU ASN belum masuk dalam agenda pembahasan Prolegnas, berbeda dengan UU Polri.

Overview:

  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra sebut penempatan Polri di jabatan sipil tetap sah secara hukum karena MK menolak uji materiil UU ASN dan UU Polri
  • Pemerintah merespons putusan MK terkait UU Polri dengan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah.
  • Targetnya RPP ini akan diterbitkan pada akhir Januari 2026.

SulawesiPos.com – Pemerintah memastikan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan sipil tetap berlaku sah secara hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026).

Yusril menjelaskan bahwa MK secara tegas menolak permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dengan demikian, norma-norma tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Meskipun dalam pertimbangannya MK menyarankan agar pengaturan jabatan tersebut idealnya diatur melalui undang-undang bukan Peraturan Pemerintah, Yusril menekankan bahwa saran tersebut tidak membatalkan amar putusan.

Baca Juga: 
Timothy Ronald Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Kripto Rp200 Miliar, Berikut Pasal Yang Digunakan Pelapor

“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Pemerintah menyatakan tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

RPP ini dipandang sebagai solusi mendesak untuk memberikan kepastian hukum sebelum dilakukannya revisi undang-undang terkait.

Menanggapi adanya keberatan dari sejumlah anggota DPR, Yusril menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pendapat pribadi dan bukan sikap resmi lembaga.

Ia menyebut RPP ini sangat krusial karena revisi UU ASN belum masuk dalam agenda pembahasan Prolegnas, berbeda dengan UU Polri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/