SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan persidangan perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam sidang yang digelar Selasa (20/1/2026), para ahli pemohon melontarkan kritik terhadap kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang dinilai mencederai rasa keadilan sosial.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.
Para pemohon, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, menggugat Pasal 1 dan Pasal 12 UU 12/1980 yang memungkinkan anggota DPR menerima dana pensiun seumur hidup meski hanya menjabat selama lima tahun.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Salfius Seko, yang hadir sebagai ahli pemohon, menyatakan bahwa skema pensiun DPR saat ini tidak mencerminkan prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Ia menyoroti kontras yang tajam antara jabatan politik dan pekerja sektor lain, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pekerja lain seperti ASN harus mengabdi puluhan tahun dan membayar iuran untuk mendapatkan hak pensiun. Nilai beradab menuntut adanya empati melihat kondisi ekonomi rakyat,” tegas Salfius.
Menggunakan teori keadilan distributif John Rawls, ia menilai sistem meritokrasi ASN jauh lebih adil dibandingkan jabatan politik yang bersifat sementara namun mendapat keistimewaan fiskal seumur hidup.
Ahli lainnya, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menilai norma pensiun DPR cacat secara fundamental.
Menurutnya, secara konseptual, jabatan DPR adalah jabatan politis yang bersifat sementara, bukan jabatan karier. Oleh karena itu, pemberian pensiun tanpa kewajiban iuran adalah penyimpangan teori hukum dan administrasi negara.
“Jabatan DPR bersifat politis dan sementara, sehingga tidak memiliki karakteristik jabatan karier yang layak memperoleh pensiun. Norma ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum,” ujar purnawirawan perwira tinggi TNI AL tersebut.

