24 C
Makassar
3 February 2026, 5:02 AM WITA

Fakta-fakta Kasus Bupati Pati Sudewo: Dari LHKPN Rp31,5 Miliar hingga OTT KPK

SulawesiPos.com – Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026).

Sudewo diduga menjadi aktor utama praktik pemerasan dalam pengisian 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK.

Dalam perkara ini, penyidik KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari setoran calon perangkat desa.

Sudewo bersama 3 tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

1. Harta Kekayaan Dilaporkan Rp31,5 Miliar

Di tengah statusnya sebagai tersangka, laporan harta kekayaan Sudewo kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 11 April 2025, total kekayaan Sudewo tercatat mencapai Rp31.519.711.746.

Besarnya nilai harta tersebut memicu perhatian, terutama karena beriringan dengan dugaan pemerasan jabatan perangkat desa yang tengah ditangani KPK.

2. KPK Tetapkan Sudewo sebagai Tersangka Pemerasan Jabatan Desa

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Baca Juga: 
Komedian Boiyen Gugat Cerai Suaminya Rully yang Tengah Dilaporkan Dugaan Penipuan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah OTT yang mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti.

“Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Selasa (20/1/2026) malam.

3. Uang Rp2,6 Miliar Diduga dari Setoran Calon Perangkat Desa

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang diduga hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Menurut Asep, praktik tersebut dinilai sangat memprihatinkan karena menyasar level pemerintahan paling bawah.

“Biasanya pemerasan terjadi pada pengisian jabatan di tingkat kabupaten atau provinsi, namun kali ini pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang,” tegasnya.

4. Modus Manfaatkan 601 Formasi Perangkat Desa

KPK menjelaskan, praktik pemerasan bermula dari pengumuman Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 terkait pembukaan 601 formasi perangkat desa.

Formasi tersebut tersebar di 401 desa dan lima kelurahan, dengan rencana pengisian pada Maret 2026.

Baca Juga: 
Besar Potensi Amerika Serang Iran, Negara Teluk Cemas

Informasi ini diduga dimanfaatkan para tersangka untuk meminta setoran dari calon perangkat desa melalui jaringan koordinator.

5. Peran Kepala Desa dan Dugaan Ancaman ke Calon Aparatur

Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai penghubung dan pengepul dana.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan ancaman kepada calon perangkat desa yang menolak membayar.

“Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan atau tidak mau memberikan sejumlah uang, maka formasi tidak akan dibuka kembali,” kata Asep.

6. Bantahan Sudewo dan Klaim Seleksi CAT

Meski telah ditahan, Sudewo membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengklaim tidak pernah membahas pengisian perangkat desa secara transaksional, baik formal maupun informal.

Sudewo bahkan menyebut telah memerintahkan penyusunan Peraturan Bupati agar seleksi dilakukan secara objektif melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).

7. Dijerat Pasal Pemerasan dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Sudewo dan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 
Noel Sebut Partai K dan Ormas Nonagama Terlibat Pemerasan K3, OTT KPK Disebut Tipu-Tipu

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Selain itu, tersangka juga terancam denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

SulawesiPos.com – Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026).

Sudewo diduga menjadi aktor utama praktik pemerasan dalam pengisian 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK.

Dalam perkara ini, penyidik KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari setoran calon perangkat desa.

Sudewo bersama 3 tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

1. Harta Kekayaan Dilaporkan Rp31,5 Miliar

Di tengah statusnya sebagai tersangka, laporan harta kekayaan Sudewo kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 11 April 2025, total kekayaan Sudewo tercatat mencapai Rp31.519.711.746.

Besarnya nilai harta tersebut memicu perhatian, terutama karena beriringan dengan dugaan pemerasan jabatan perangkat desa yang tengah ditangani KPK.

2. KPK Tetapkan Sudewo sebagai Tersangka Pemerasan Jabatan Desa

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Baca Juga: 
KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pemerasan Jabatan Desa, Bupati Pati Nonaktif Terjerat Dua Perkara

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah OTT yang mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti.

“Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Selasa (20/1/2026) malam.

3. Uang Rp2,6 Miliar Diduga dari Setoran Calon Perangkat Desa

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang diduga hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Menurut Asep, praktik tersebut dinilai sangat memprihatinkan karena menyasar level pemerintahan paling bawah.

“Biasanya pemerasan terjadi pada pengisian jabatan di tingkat kabupaten atau provinsi, namun kali ini pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang,” tegasnya.

4. Modus Manfaatkan 601 Formasi Perangkat Desa

KPK menjelaskan, praktik pemerasan bermula dari pengumuman Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 terkait pembukaan 601 formasi perangkat desa.

Formasi tersebut tersebar di 401 desa dan lima kelurahan, dengan rencana pengisian pada Maret 2026.

Baca Juga: 
Mentan Amran: Padat Karya Kunci Pemulihan Pertanian Pascabencana, Petani Dilibatkan Langsung

Informasi ini diduga dimanfaatkan para tersangka untuk meminta setoran dari calon perangkat desa melalui jaringan koordinator.

5. Peran Kepala Desa dan Dugaan Ancaman ke Calon Aparatur

Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai penghubung dan pengepul dana.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan ancaman kepada calon perangkat desa yang menolak membayar.

“Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan atau tidak mau memberikan sejumlah uang, maka formasi tidak akan dibuka kembali,” kata Asep.

6. Bantahan Sudewo dan Klaim Seleksi CAT

Meski telah ditahan, Sudewo membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengklaim tidak pernah membahas pengisian perangkat desa secara transaksional, baik formal maupun informal.

Sudewo bahkan menyebut telah memerintahkan penyusunan Peraturan Bupati agar seleksi dilakukan secara objektif melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).

7. Dijerat Pasal Pemerasan dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Sudewo dan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 
Komedian Boiyen Gugat Cerai Suaminya Rully yang Tengah Dilaporkan Dugaan Penipuan

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Selain itu, tersangka juga terancam denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/