Overview:
- Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta penambahan anggaran sebesar 7,49 triliun dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
- Dana 20 triliun bagi kejaksaan dinilai masih kurang dari kebutuhan idealnya, sebab banyak program penegakan hukum, pelayanan hukum, dan rencana strategis tahum 2026
- Dalam rapat itu juga dipaparkan kinerja signifikan kejaksaan dan komitmennya untuk pembenahan internal
SulawesiPos.com – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam pemaparannya di Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI menyebutkan ingin mengusulkan penambahan anggaran sebesar 7,49 triliun.
Hal ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026).
Ia menyoroti tantangan berat pada tahun anggaran 2026.
Pagu indikatif yang diterima sebesar Rp20 triliun dinilai masih jauh dari kebutuhan ideal.
“meskipun mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 20 triliun, kejaksaan menilai bahwa alokasi belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsinya,” ujarnya dalam rapat.
Terdapat defisit signifikan pada belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah yang berpotensi terpangkas hingga 75 persen.
“Terjadi penurunan yang sangat signifikan pada rupiah murni untuk program penegakan hukum, pelayanan hukum, dan rencana strategis kejaksaan tahun 2026,” kata Burhanuddin.
Guna menjamin kelangsungan penegakan hukum, Kejaksaan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun.
Anggaran ini sangat krusial untuk operasional penanganan korupsi, pengamanan intelijen, hingga biaya operasional RS Adhyaksa yang belum terakomodasi dalam pagu awal.
Sebelum masuk pada agenda rapat kerja, ia memaparkan laporan kinerja tahunan.

