SulawesiPos.com – Iran, Rusia, dan Tiongkok pada Rabu (9/9/2026), menolak resolusi Dewan Gubernur Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang didorong Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Jerman untuk membawa persoalan nuklir Iran ke Dewan Keamanan PBB.
Hal ini dinilai tidak memiliki dasar hukum dan semakin memolitisasi lembaga teknis nuklir dunia, sementara Pengamat Hubungan Internasional Universitas Brawijaya Aswin Ariyanto Azis S.IP., M.DevSt. menilai tekanan tersebut memperlihatkan persoalan lebih mendasar berupa ketimpangan rezim keamanan nuklir di Timur Tengah.
Roya News, dalam laporan yang dipublikasikan 10 September 2026, menyebut Iran, Rusia, dan Tiongkok melalui pernyataan bersama meminta negara-negara anggota IAEA menolak langkah tersebut karena dinilai meningkatkan tekanan terhadap Teheran dan berpotensi melemahkan kerja sama Iran dengan badan atom PBB.
Ketiga negara menegaskan persoalan nuklir Iran semestinya diselesaikan melalui mekanisme teknis, dialog, dan diplomasi, bukan melalui eskalasi politik yang semakin mempersempit ruang kompromi.
Namun, Dewan Gubernur IAEA yang beranggotakan 35 negara akhirnya mengesahkan resolusi itu dengan 23 suara mendukung, tiga menolak—Rusia, Tiongkok, dan Niger—serta delapan abstain.
Reuters sebelumnya, pada 4 September 2026, melaporkan Amerika Serikat bersama Inggris, Prancis, dan Jerman mendorong IAEA melaporkan Iran kepada Dewan Keamanan PBB karena menilai Teheran belum memenuhi kewajiban safeguards dan belum memberikan akses serta informasi yang diperlukan untuk memverifikasi material nuklirnya.
Jurnalis SulawesiPos.com menghubungi Aswin Ariyanto Azis, S.IP., M.DevSt., Dosen Hubungan Internasional Universitas Brawijaya, Malang, pada Kamis (10/9/2026), untuk membaca persoalan tersebut dari perspektif keamanan internasional dan politik nonproliferasi nuklir.
Menurut Aswin, pertarungan di IAEA tidak dapat dilepaskan dari persoalan ketimpangan keamanan yang selama bertahun-tahun membayangi hubungan Iran, Israel, dan negara-negara Barat.
“Tekanan terbaru terhadap Iran melalui IAEA semakin memperlihatkan sebuah kontradiksi besar dalam tatanan internasional, karena Barat terus menempatkan program nuklir Iran sebagai ancaman terhadap keamanan dunia, tetapi pada saat yang sama hampir tidak pernah memberikan tekanan yang sebanding terhadap Israel,” kata Aswin.
Ia mempertanyakan bagaimana Iran dapat terus diminta menerima struktur keamanan kawasan yang dipersepsikannya tidak seimbang ketika Teheran menjadi pihak NPT dan program nuklirnya berada di bawah kerangka pengawasan internasional, sementara Israel berada di luar NPT dan secara luas diyakini memiliki kemampuan senjata nuklir.
“Persoalannya kemudian menjadi sangat sederhana: mengapa Iran harus menerima kondisi ketimpangan keamanan seperti ini?” ujarnya.
Resolusi 2231 Jadi Medan “Perang Hukum”
Salah satu pusat pertarungan diplomatik tersebut adalah perbedaan penafsiran mengenai Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231 tahun 2015 yang menjadi kerangka internasional bagi Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).
Iran, Rusia, dan Tiongkok berpandangan ketentuan terkait Resolusi 2231 berakhir pada 18 Oktober 2025 sehingga upaya menghidupkan kembali mekanisme snapback setelah tanggal tersebut mereka nilai tidak memiliki akibat hukum.

AS dan E3 mengambil posisi berbeda dengan menekankan bahwa persoalan yang kini dibawa melalui IAEA menyangkut kewajiban safeguards Iran berdasarkan NPT, bukan semata-mata kewajiban politik yang berasal dari JCPOA.
Perbedaan tersebut penting karena Iran memang mempunyai Safeguards Agreement dengan IAEA yang berlaku sejak 1974, sehingga berakhirnya kerangka tertentu dalam Resolusi 2231 tidak dengan sendirinya mengakhiri kewajiban verifikasi Iran berdasarkan NPT.

