Polisi Amankan 150 Liter Tuak di Gowa, Berawal dari Keluhan Warga soal Pesta Miras

SulawesiPos.com – Satuan Samapta Polresta Gowa mengamankan 150 liter minuman keras (miras) tradisional jenis tuak atau ballo di Tanah Karaeng, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/9/2026).

Polisi juga mengamankan seorang kurir berinisial Y bersama mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut minuman tersebut.

Penindakan itu dilakukan setelah polisi menerima keluhan warga mengenai maraknya pesta miras yang dinilai berpotensi memicu keributan dan mengganggu keamanan lingkungan.

Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi mengatakan, informasi tersebut disampaikan masyarakat dalam dialog bersama tokoh masyarakat saat kegiatan Safari Subuh.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga yang disampaikan saat kegiatan Safari Subuh saat dialog bersama tokoh masyarakat,” kata Cahyadi di Gowa, Rabu (9/9/2026) dikutip Antara.

Polisi Telusuri Sumber Tuak

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman memerintahkan jajarannya melakukan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

BACA JUGA:  Ballo’, Minuman Tradisional Sulawesi yang Pernah Jadi “Bir Tropis” Ilmuwan Inggris

Dari penelusuran yang dilakukan Satuan Samapta, polisi kemudian menemukan pengiriman tuak yang berasal dari Dusun Tassese, Kecamatan Manuju.

Kurir berinisial Y diamankan saat membawa minuman tersebut menggunakan mobil pikap. Sebanyak 150 liter tuak kemudian disita sebagai barang bukti.

Cahyadi mengatakan, pemberantasan peredaran dan pesta miras akan terus dilakukan, terutama terhadap tuak yang dalam praktiknya kerap dikonsumsi dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kami terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran maupun pesta miras, khususnya minuman tradisional khas tuak (dikenal ballo) ini, yang berpotensi menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Polisi Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras

Polresta Gowa menyatakan, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan lingkungan.

Polisi juga meminta masyarakat tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras serta ikut melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran miras di lingkungan

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing. Segera laporkan ke polisi apabila mengetahui adanya peredaran miras,” kata Cahyadi.

BACA JUGA:  Tolak Ajakan Konsumsi Sabu, Pemuda di Amali Dipukul Pakai Gir Motor

SulawesiPos.com – Satuan Samapta Polresta Gowa mengamankan 150 liter minuman keras (miras) tradisional jenis tuak atau ballo di Tanah Karaeng, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/9/2026).

Polisi juga mengamankan seorang kurir berinisial Y bersama mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut minuman tersebut.

Penindakan itu dilakukan setelah polisi menerima keluhan warga mengenai maraknya pesta miras yang dinilai berpotensi memicu keributan dan mengganggu keamanan lingkungan.

Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi mengatakan, informasi tersebut disampaikan masyarakat dalam dialog bersama tokoh masyarakat saat kegiatan Safari Subuh.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga yang disampaikan saat kegiatan Safari Subuh saat dialog bersama tokoh masyarakat,” kata Cahyadi di Gowa, Rabu (9/9/2026) dikutip Antara.

Polisi Telusuri Sumber Tuak

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman memerintahkan jajarannya melakukan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

BACA JUGA:  Polres Gowa Perketat Patroli SPBU, Antisipasi Gangguan Distribusi BBM

Dari penelusuran yang dilakukan Satuan Samapta, polisi kemudian menemukan pengiriman tuak yang berasal dari Dusun Tassese, Kecamatan Manuju.

Kurir berinisial Y diamankan saat membawa minuman tersebut menggunakan mobil pikap. Sebanyak 150 liter tuak kemudian disita sebagai barang bukti.

Cahyadi mengatakan, pemberantasan peredaran dan pesta miras akan terus dilakukan, terutama terhadap tuak yang dalam praktiknya kerap dikonsumsi dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kami terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran maupun pesta miras, khususnya minuman tradisional khas tuak (dikenal ballo) ini, yang berpotensi menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Polisi Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras

Polresta Gowa menyatakan, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan lingkungan.

Polisi juga meminta masyarakat tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras serta ikut melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran miras di lingkungan

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing. Segera laporkan ke polisi apabila mengetahui adanya peredaran miras,” kata Cahyadi.

BACA JUGA:  Tuak Manis dan Gogos Telur Didorong Jadi Magnet Wisata, Bupati Bone Resmikan Kawasan Kuliner Lattekko

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru