24 C
Makassar
3 February 2026, 5:05 AM WITA

MK Tolak Uji Materi UU Pers: Penulis Lepas dan Kolumnis Sudah Aturan Lain

Overview:

  • MK menolak permohonan uji materiil pasal 8 dan penjelasan pasal 12 UU Pers tentang dimasukkannya kategori kolumnis ke dalam ekosistem pers
  • MK menegaskan penulis lepas dan kolumnis dilindungi oleh UU HAM dan KUHP
  • Keputusan ini diambil untuk memisahkan karya jurnalistik dan karya masyarakat umum

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian materiil Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Putusan Nomor 192/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026), Mahkamah menegaskan perbedaan mendasar antara profesi wartawan dengan penulis lepas atau kolumnis dalam hal perlindungan hukum khusus pers.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bersifat limitatif bagi wartawan yang memenuhi kriteria melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur, terikat kode etik, dan terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum.

Mahkamah berpendapat bahwa tidak masuknya kolumnis atau kontributor lepas ke dalam Pasal 8 UU Pers bukanlah bentuk diskriminasi.

Saldi Isra menegaskan bahwa penulis lepas tetap memiliki payung hukum lain dalam menjalankan hak konstitusionalnya menyampaikan pendapat.

Baca Juga: 
Menko Yusril Pastikan Aparat Penuduh Pedagang Es Gabus Diproses Sesuai Prosedur

“Bukan berarti kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapat perlindungan hukum sama sekali. Mereka dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, UU HAM, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP),” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Salah satu poin krusial dalam pertimbangan MK adalah pemisahan antara karya jurnalistik dan karya masyarakat umum.

Mahkamah menekankan bahwa produk yang dihasilkan oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria profesi wartawan tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik, meskipun dimuat di media massa.

Karya seperti opini, kolom, atau rubrik pembaca yang ditulis oleh masyarakat umum, meski telah melalui proses kurasi editor, tetap bukan merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan pers di bawah payung UU Pers.

“Karya tersebut tidak dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” tutur Saldi.

Overview:

  • MK menolak permohonan uji materiil pasal 8 dan penjelasan pasal 12 UU Pers tentang dimasukkannya kategori kolumnis ke dalam ekosistem pers
  • MK menegaskan penulis lepas dan kolumnis dilindungi oleh UU HAM dan KUHP
  • Keputusan ini diambil untuk memisahkan karya jurnalistik dan karya masyarakat umum

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian materiil Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Putusan Nomor 192/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026), Mahkamah menegaskan perbedaan mendasar antara profesi wartawan dengan penulis lepas atau kolumnis dalam hal perlindungan hukum khusus pers.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bersifat limitatif bagi wartawan yang memenuhi kriteria melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur, terikat kode etik, dan terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum.

Mahkamah berpendapat bahwa tidak masuknya kolumnis atau kontributor lepas ke dalam Pasal 8 UU Pers bukanlah bentuk diskriminasi.

Saldi Isra menegaskan bahwa penulis lepas tetap memiliki payung hukum lain dalam menjalankan hak konstitusionalnya menyampaikan pendapat.

Baca Juga: 
Perselisihan Akibat Utang Berujung Maut di Makassar

“Bukan berarti kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapat perlindungan hukum sama sekali. Mereka dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, UU HAM, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP),” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Salah satu poin krusial dalam pertimbangan MK adalah pemisahan antara karya jurnalistik dan karya masyarakat umum.

Mahkamah menekankan bahwa produk yang dihasilkan oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria profesi wartawan tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik, meskipun dimuat di media massa.

Karya seperti opini, kolom, atau rubrik pembaca yang ditulis oleh masyarakat umum, meski telah melalui proses kurasi editor, tetap bukan merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan pers di bawah payung UU Pers.

“Karya tersebut tidak dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” tutur Saldi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/