Catut Menkeu Purbaya, Passobis Sidrap Kuras Rp217 Juta Lewat 18 Transfer

SulawesiPos.com – Seorang warga Kabupaten Bone kehilangan Rp217 juta setelah 18 kali mentransfer uang kepada pelaku penipuan daring yang mencatut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui tawaran bantuan Kementerian Keuangan di Facebook.

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap tersangka berinisial TR asal Sidrap setelah menelusuri unggahan dan aliran dana korban, Senin (7/9/2026).

Kasus itu berawal ketika TR diduga memasang iklan berisi tawaran bantuan atau hibah dari Kementerian Keuangan dengan dalih dapat meloloskan proposal.

Korban yang tertarik kemudian mengeklik tautan dalam unggahan tersebut.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan komunikasi antara korban dan pelaku mula-mula berlangsung melalui Facebook Messenger sebelum berpindah ke WhatsApp.

“Pelaku itu membuat semacam iklan postingan di platform media sosial berupa Facebook, kemudian menawarkan iklan maupun berupa bantuan atau dana hibah dari Kementerian Keuangan. Korban tertarik lalu mengklik tautan tersebut,” kata Jan Manto di Mapolda Sulsel.

BACA JUGA:  Panen Perdana IP300 di Sidrap Dorong Produktivitas Padi hingga 10 Ton per Hektare

Setelah komunikasi berpindah ke WhatsApp, korban diarahkan membayar sejumlah biaya secara bertahap.

Dalih yang digunakan mulai dari biaya pendaftaran, registrasi, hingga pajak pertambahan nilai.

18 Transfer Mengalir ke Rekening yang Dikuasai Pelaku

Korban terus mengirimkan uang karena percaya bantuan yang ditawarkan dapat dicairkan.

Polisi mencatat transaksi dilakukan sebanyak 18 kali dengan nilai keseluruhan Rp217 juta.

“Korban melakukan pengiriman uang sampai dengan 18 kali. Sehingga kerugian korban cukup besar, khusus untuk modus bantuan Kementerian dari Kementerian Keuangan,” ujar Jan Manto.

Penyidik menyebut TR berperan sebagai eksekutor sekaligus menguasai rekening penerima.

Rekening tersebut terdaftar menggunakan nama orang lain.

“Pelaku saat ini hanya satu. Dia sebagai eksekutor, dia juga sebagai pemilik rekening. Rekening ini atas nama orang lain tapi dia yang pegang,” katanya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan korban yang melapor sejauh ini baru satu orang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA:  Air Mata Bahagia Penjaga Eks Lapas Bone, Hadiah Umrah Datang Dari Bupati Bone

“Modusnya pengajuan bantuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ini ada satu tersangka, yaitu dari Kabupaten Sidrap, atas nama TR,” kata Didik, Selasa (8/9/2026).

SulawesiPos.com – Seorang warga Kabupaten Bone kehilangan Rp217 juta setelah 18 kali mentransfer uang kepada pelaku penipuan daring yang mencatut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui tawaran bantuan Kementerian Keuangan di Facebook.

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap tersangka berinisial TR asal Sidrap setelah menelusuri unggahan dan aliran dana korban, Senin (7/9/2026).

Kasus itu berawal ketika TR diduga memasang iklan berisi tawaran bantuan atau hibah dari Kementerian Keuangan dengan dalih dapat meloloskan proposal.

Korban yang tertarik kemudian mengeklik tautan dalam unggahan tersebut.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan komunikasi antara korban dan pelaku mula-mula berlangsung melalui Facebook Messenger sebelum berpindah ke WhatsApp.

“Pelaku itu membuat semacam iklan postingan di platform media sosial berupa Facebook, kemudian menawarkan iklan maupun berupa bantuan atau dana hibah dari Kementerian Keuangan. Korban tertarik lalu mengklik tautan tersebut,” kata Jan Manto di Mapolda Sulsel.

BACA JUGA:  Tangis Haru di Wisuda UNCAPI Bone, Bupati Lunasi Utang Kuliah Rp17 Juta dan Salurkan Bantuan Rp75 Juta

Setelah komunikasi berpindah ke WhatsApp, korban diarahkan membayar sejumlah biaya secara bertahap.

Dalih yang digunakan mulai dari biaya pendaftaran, registrasi, hingga pajak pertambahan nilai.

18 Transfer Mengalir ke Rekening yang Dikuasai Pelaku

Korban terus mengirimkan uang karena percaya bantuan yang ditawarkan dapat dicairkan.

Polisi mencatat transaksi dilakukan sebanyak 18 kali dengan nilai keseluruhan Rp217 juta.

“Korban melakukan pengiriman uang sampai dengan 18 kali. Sehingga kerugian korban cukup besar, khusus untuk modus bantuan Kementerian dari Kementerian Keuangan,” ujar Jan Manto.

Penyidik menyebut TR berperan sebagai eksekutor sekaligus menguasai rekening penerima.

Rekening tersebut terdaftar menggunakan nama orang lain.

“Pelaku saat ini hanya satu. Dia sebagai eksekutor, dia juga sebagai pemilik rekening. Rekening ini atas nama orang lain tapi dia yang pegang,” katanya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan korban yang melapor sejauh ini baru satu orang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Bone Bubarkan Balap Liar di Desa Mallari, 8 Motor Diamankan

“Modusnya pengajuan bantuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ini ada satu tersangka, yaitu dari Kabupaten Sidrap, atas nama TR,” kata Didik, Selasa (8/9/2026).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru