Asikin Chalifah
Ketua DPW PERHIPTANI DIY
Komisi Teknis OKKPD DIY
Koordinator Penderasan Informasi dan Materi Pembangunan Pertanian Wilayah DIY dan Jawa Tengah
SulawesiPos.com – Hari ini terlihat berkegiatan di satu lokasi. Di hari yang lain, berada di daerah yang berbeda: jauh dari Jakarta.
Terus bergerak dari Aceh hingga Papua. “Dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas sampai ke pulau Rote.” Itu yang dilakukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) RI seperti yang viral melalui berbagai media sosial belakangan ini.
Semua sudah maklum. Kunjungan kerja Mentan RI ke lapangan adalah untuk menemui petani dan Penyuluh Pertanian (PP) serta petugas teknis pertanian yang lain.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi lahan/tegalan, saluran irigasi dan pertanaman padi, jagung, dan kedelai, serta komoditas pertanian lain yang dalam masa pertumbuhan atau siap untuk dipanen.
Dalam kesempatan itu, Mentan RI tidak ragu lagi untuk bergabung dengan petani dan ikut turun ke sawah, kebun dan kandang ternak.

Setelahnya, dilanjutkan dengan melakukan dialog untuk mengetahui kesesuaian dukungan/bantuan pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam penyediaan sumber daya produksi pertanian: benih/bibit, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian (alsintan).
Termasuk memeriksa penerapan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) dan komoditas pertanian lain seperti Harga Acuan Pemerintah (HAP) untuk daging dan telur ayam.
Tidak jarang saat masih di lapangan, Mentan RI menugaskan pada jajarannya untuk segera menindaklanjuti hasil dialog dengan petani dan multi pihak lain.
Di kesempatan lain, Mentan RI sudah berada di berbagai gudang BULOG untuk mengetahui kondisi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikaitkan dengan dinamika Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di pasar tradisional dan modern (ritel).
Semua dilakukan Mentan RI untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen agar tetap terjangkau dengan harga yang memadai melalui operasi pasar dengan penyediaan/penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Selain melakukan peninjauan ke lapangan, sesekali Mentan RI juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke unit kerja di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
Dikandung maksud untuk mengetahui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jajarannya sesuai dengan tuntutan pekerjaan/jabatannya.
Tidak jarang dalam pelaksanaan sidak, Mentan RI memberikan teguran sekaligus memberikan penghargaan pada pegawai yang berkinerja baik.

